Sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan hak eksklusif kepada para inventor melalui sistem paten. Hak ini memungkinkan pemegang paten untuk mengelola dan memanfaatkan invensinya secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain.
DJKI kembali menegaskan pentingnya pengelolaan paten pasca pemberian hak melalui Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual Seri Keenam bertema Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Paten. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Kantor DJKI.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak ini memberikan pemegangnya wewenang untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
“Pemohon diberi paten atau granted akan mendapatkan hak dan kewajiban, diantaranya mendapatkan sertifikat paten sebagai bukti kepemilikan dan informasi mengenai biaya pemeliharaan pada setiap tahunnya,” ujar Syahroni selaku Sekretaris Tim Kerja Pemeliharaan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu DJKI.
Syahroni menyatakan bahwa setelah pemohon mendapatkan sertifikat paten, pemohon diperbolehkan mengajukan pengalihan hak, perubahan data, hingga pengajuan lisensi paten sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pemegang paten dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak salah satu caranya melalui lisensi paten”, tutur Syahroni
Syahroni juga menjelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Di sisi lain, Syahroni mengungkapkan bahwa pemberian lisensi sebagai bentuk pemanfaatan paten dan ia juga menekankan pentingnya aspek pemeliharaan paten.
“Setiap pemegang paten/penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan secara rutin hingga akhir masa perlindungan, yang terdiri dari biaya pokok serta biaya per klaim oleh penerima lisensi”, terang Syahroni.
Syahroni menekankan bahwa apabila pemegang paten tidak membayarkan biaya tahunan hingga waktu yang ditentukan, maka paten tersebut dinyatakan dihapus sesuai dengan yang tercantum pada pada Pasal 128 (1) UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Sebagai tambahan, dalam webinar ini, Syahroni juga menyoroti perkembangan terkini sistem paten yaitu Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 pada pasal 20 A dan Pasal 126 ayat (4).
“Setelah diundangkan, peraturan ini akan didukung oleh peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan sistem paten di Indonesia”, pungkas Syahroni. (SGT/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025