DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum menekankan pentingnya prosedur pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pemegangnya. Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyatakan bahwa pemegang hak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum.

“DJKI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran KI dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat, khususnya pemilik hak, harus memahami bahwa pelaporan merupakan langkah awal dalam menegakkan pelindungan hukum terhadap KI mereka,” ujar Amran dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri kelima bertema “Prosedur Pelaporan Pelanggaran KI”, yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor DJKI.

Menurut Amran, berbagai jenis pelanggaran KI dapat dilaporkan, termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.

Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi. 

“Setiap laporan harus disertai bukti yang kuat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DJKI. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs website https://pengaduan.dgip.go.id/ atau langsung di kantor DJKI,” tambahnya.

Selain tindakan penegakan hukum, DJKI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran barang hasil pelanggaran KI. Kesadaran konsumen dalam memilih produk asli dan mendukung kreativitas lokal berperan penting dalam memperkuat perlindungan KI di Indonesia.

“Kami tidak hanya bertindak secara represif, tetapi juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya pelindungan KI. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pelanggaran KI di masa mendatang,” jelas Amran.

Webinar ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran KI serta memastikan bahwa pengaduan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. DJKI siap mendukung pemilik hak dalam memperjuangkan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya