Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Sepanjang tahun 2024, DJKI mencatat 3.981 permohonan paten berasal dari perguruan tinggi dalam negeri. Meski angkanya cukup besar, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), Sri Lastami mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan paten ini masih terpusat pada perguruan tinggi tertentu.
"Pada awal lahirnya Undang-Undang Paten No. 6 Tahun 1989 memang tingkat pemahaman KI dominan masih terpusat di pulau Jawa dan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), hal ini karena DJKI memiliki program pelatihan untuk akademisi di PTN. Namun, seiring dengan masifnya perkembangan dunia digital semakin mempermudah penyebaran informasi ke berbagai daerah dan termasuk juga Perguruan Tinggi Swasta," jelas Lastami. Ia menambahkan, tahun mendatang perlu upaya masif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya KI khususnya paten.
Berdasarkan data DJKI, perguruan tinggi yang menjadi penyumbang paten terbanyak dalam satu dekade belakangan antara lain Universitas Andalas dengan 1.910 permohonan, Universitas Diponegoro 1.165 permohonan, Universitas Brawijaya 1.136 permohonan, Universitas Gadjah Mada 962 permohonan, Institut Pertanian Bogor 813 permohonan, Universitas Indonesia 786 permohonan, Universitas Sam Ratulangi 768 permohonan, Universitas Negeri Malang 710 permohonan, Universitas Sumatera Utara 655 permohonan, dan Institut Teknologi Bandung 620 permohonan.
Demi memperkenalkan sistem permohonan paten di lebih banyak universitas, DJKI telah meluncurkan berbagai program unggulan. DJKI rutin mengadakan program pelatihan maupun pendampingan seperti Patent Drafting Camp, Patent Goes to Campus. Kegiatan yang dilakukan secara langsung dengan mengunjungi berbagai kampus di Indonesia. Untuk tahun 2025 kegiatan ini beralih ke format daring karena adanya kebijakan Efisiensi. Perubahan ini memungkinkan jangkauan yang lebih luas, sehingga diharapkan lebih banyak peserta dari seluruh Indonesia bisa ikut berpartisipasi.
Tidak hanya itu, DJKI juga menyediakan website edukasi KI yang diperuntukan bagi siapapun, termasuk universitas, yang ingin mendapatkan berbagai informasi terkait KI. Melalui website tersebut, DJKI juga menyediakan modul-modul KI yang dapat diunduh untuk menjangkau seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
"Melalui berbagai program ini, sekitar 4.500 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia tetap dapat memperoleh sosialisasi terkait KI, tanpa DJKI harus datang ke seluruh lokasi kampus perguruan tinggi tersebut," jelas Sri Lastami.
Selain itu, DJKI juga memiliki program Mobile IP Clinic. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan KI langsung kepada masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, serta mempermudah akses mereka terhadap layanan pendaftaran dan konsultasi KI.
Kendati demikian, Lastami menyadari bahwa salah satu tantangan terbesar DJKI dalam membangun ekosistem paten yang berdampak pada ekonomi nasional adalah belum terintegrasinya kerja sama terkait kekayaan intelektual dengan para pemangku kepentingan.
"KI belum menjadi suatu isu penting di tengah masyarakat, padahal jika ditelisik lebih dalam lagi, KI sebenarnya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional jika hilirisasinya bisa berjalan dengan baik. Hanya beberapa pihak dan perguruan tinggi saja yang sudah sukses melakukan komersilaisasi patennya," ucapnya.
Menjawab tantangan tersebut, DJKI tengah menyusun Peta Jalan Kekayaan Intelektual yang akan diimplementasikan hingga 2035. Roadmap ini berfokus pada penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendorong hilirisasi paten dan kekayaan intelektual lainnya. DJKI telah menyiapkan IP Market Place sebagai platform yang diharapkan turut menjembatani inventor/universitas dengan industri, memfasilitasi komersialisasi dan memanfaatkannya semaksimal mungkin demi merasakan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas.
“Melalui kerja sama yang erat antara perguruan tinggi, DJKI, dan sektor industri, kami optimis paten dapat menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia yang lebih inovatif dan berdaya saing dengan negara-negara lainnya,” pungkas Lastami.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025