Yogyakarta – Perguruan tinggi di Indonesia terus menunjukkan peran strategis dalam mendorong peningkatan jumlah kekayaan intelektual (KI) nasional. Dalam satu dekade ini KI dari kampus terus bertumbuh. KI juga memegang peranan penting dalam mewujudkan tri dharma perguruan tinggi. Oleh karena itu pelindungan KI yang dihasilkan kampus merupakan langkah strategis dalam membangun sistem KI nasional.
Hal inilah yang melandasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Keempat kampus tersebut adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas PGRI Yogyakarta, dan Universitas Negeri Yogyakarta. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan KI.
"Melalui kerja sama ini diharapkan karya-karya yang dihasilkan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, atau pelatihan dari hasil pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilindungi dalam sistem KI dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan perguruan tinggi dan DJKI," jelas Razilu.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Noorhaidi dalam sambutannya menyatakan saat ini ada tren di kampus-kampus besar dunia untuk bekerja sama dengan kampus dari negara-negara Asia, tak terkecuali dengan Indonesia.
"Hal ini menandakan kontribusi ilmu pengetahuan dari Indonesia semakin baik dan berimbang di tingkat global. Sehingga perlu adanya kesadaran atas pelindungan KI demi melindungi ilmu pengetahuan tersebut dan implementasinya," ungkap Noorhaidi.
Noorhaidi juga mengapresiasi posisi strategis DJKI di era ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan ini. "DJKI tidak hanya sebagai instansi administratif KI, tetapi juga menginisiasi kerja sama pentaheliks termasuk dengan perguruan tinggi, sehingga mendorong munculnya karya orisinal anak bangsa," kata Noorhaidi.
Pada kesempatan ini UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama DJKI juga meluncurkan Sentra (Hak Kekayaan Intelektual) HKI yang bertujuan untuk mengakselerasi luaran riset untuk menjadi KI khususnya paten.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Sentra HKI hadir untuk membantu proses pendaftaran dan komersialisasi hasil riset mahasiswa dan dosen.
"Dalam memperkuat daya saing bangsa di era ekonomi berbasis pengetahuan. DJKI terus mendorong lebih banyak kampus untuk terlibat aktif dalam edukasi dan pelindungan KI, salah satunya melalui Sentra HKI," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini Rektor UGM Ova Emilia, Rektor Universitas PGRI Yogyakarta Paiman, Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta Yudik Prasetyo, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto beserta jajaran.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Rabu, 2 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025