Bali - Berdasarkan Global Innovation Index (GII) 2022 yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia berada di peringkat 72 untuk innovation inputs. GII menunjukkan sumber daya manusia (SDM) dan penelitian, infrastruktur, kecanggihan pasar dan kecanggihan bisnis dianggap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya itu, innovation outputs yang meliputi hasil inovasi produk berbasis pengetahuan dan teknologi serta produk kreatif berada di peringkat 74. Ranking Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 dan 2021.
Kendati demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ingin terus meningkatkan ranking tersebut. Oleh sebab itu, DJKI menggelar Penguatan Kerja Sama dengan Mitra Dalam Negeri yang bertajuk Penyusunan Rencana Kerja 2024 - 2025.
Kegiatan penyusunan rencana kerja ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan implementasi perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh DJKI dengan mitra dalam negeri guna mengembangkan sistem kekayaan intelektual (KI) yang diharapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi negara.
“Ekosistem KI sendiri terdiri dari gear atau roda proteksi dan utilisasi. Masing-masing memiliki pengampu yang berasal dari berbagai unsur stakeholder yang mampu mendorong ekonomi dan memberdayakan masyarakat Indonesia,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI saat membuka acara di Vouk Hotel Nusa Dua pada Rabu, 20 September 2023.
Menurutnya, KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai jika didukung dengan adanya manajemen KI bagi pengembangan ekonomi, industri, dan teknologi melalui skema multiple-helix collaboration atau kolaborasi dari segenap stakeholder KI nasional seperti dari jajaran Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi (Sentra KI).
Ia juga mengatakan bahwa peran penting dari pelindungan KI adalah mendorong inovasi, memfasilitasi transfer teknologi, menciptakan nilai ekonomi, mendorong investasi dan pengembangan, dan mendorong persaingan sehat yaitu dengan meningkatkan daya saing di pasar global.
“Hal ini perlu diperhatikan karena dengan pelindungan KI segala pelindungan merek baik barang maupun jasa, karya ciptaan dan inovasi menyediakan sumber nilai ekonomi baru,” terang Lastami.
“Sistem KI sendiri juga mendukung persaingan pasar yang sehat sehingga menghindari adanya penggunaan yang tidak sah atau pencurian karya untuk mencegah monopoli yang merugikan konsumen,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Lastami berharap dengan tersusunnya dokumen rencana kerja dapat menjadi panduan dalam melakukan kegiatan kolaborasi di bidang KI serta memudahkan dalam melakukan evaluasi dan monitoring implementasi perjanjian kerja sama.
Baginya perlu ditekankan juga bahwa seluruh pengampu kepentingan harus saling bekerja sama dalam meningkatkan pemahaman akan urgensi pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatannya sebagai komponen penting dalam membangun perekonomian nasional.
“Saya berharap dengan tersusunnya rencana kerja ini dapat menguatkan kerja sama antara DJKI dan mitra dalam negeri sehingga nantinya langkah yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa dan negara,” pungkas Lastami.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta perwakilan asosiasi dan pemerintah daerah setempat. (CAN/VER)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025