DJKI Susun Peta Potensi Ekonomi dan Inventarisasi KIK Sulawesi Utara

Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Sulut di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara pada Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut Rudy Pakpahan menjelaskan bahwa banyak potensi KIK setempat yang belum terinventarisasi dan belum tercatatkan sebagai KIK. 

“Oleh karena itu, kegiatan seperti ini penting diadakan untuk memberikan pengetahuan bagi dinas terkait untuk menginventarisasikan potensi KIK yang ada guna pelindungan defentif,” jelas Rudy.

Menurut Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari, saat ini ada 13 KIK Sulut yang telah tercatat di pusat data KIK Indonesia. Bila data dukung inventarisasi KIK lainnya telah terpenuhi dari dinas maka dapat dilanjutkan untuk proses pencatatannya.

Pada kegiatan ini juga dicatatkan pengetahuan tradisional kain Koffo dari Kabupaten Sangihe sehingga menambah daftar KIK Sulut yang telah terinventarisasi dalam laman https://kik.dgip.go.id/ 

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut Jani Lukas dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih atas perhatian DJKI Kemenkumham terhadap pelindungan KIK Sulut dan berharap akan lebih banyak KIK Sulut yang dapat dicatatkan.


Sebagai informasi, penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi KIK merupakan salah satu program unggulan DJKI serta sebagai agenda prioritas nasional Kemenkumham 2020-2024. 

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan tim DJKI tetapi juga anggota tim penyusunan potensi ekonomi KIK dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (AMO/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya