DJKI Susun Peraturan untuk Hentikan Peredaran Barang Palsu di Lokapasar

Bogor – Pada era digital saat ini, perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat. Para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan melakukan transaksi perdagangan melalui media elektronik atau lokapasar.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dengan hadirnya lokapasar membuat proses penjualan dan pembelian menjadi lebih mudah tetapi juga penuh tantangan.

“Lokapasar saat ini tidak ubahnya seperti pasar yang dikemas secara digital dan mengedepankan aspek kemudahan dalam berbelanja. Namun dengan adanya kemudahan perdagangan melalui lokapasar juga membuka peluang beredarnya barang palsu yang dapat melanggar kekayaan intelektual (KI),” ujarnya pada kegiatan Konsinyering Strategi Menyusun Peraturan E-Commerce di Bidang Kekayaan Intelektual  yang dilaksanakan di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel Bogor, pada tanggal 18 Oktober 2022

Dengan beredarnya barang palsu ini tentu merugikan khususnya untuk para konsumen. Mereka akan mendapatkan barang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan terdapat juga produk kesehatan palsu yang mengakibatkan kerugian kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Hal inilah yang menjadi tantangan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menangani peredaran barang palsu tersebut khususnya di lokapasar. Untuk itu perlu strategi dalam bentuk regulasi untuk memformulasikan aturan yang diperlukan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran produk palsu,” lanjut Anom.

Anom berharap kegiatan konsinyering ini akan banyak memberikan manfaat atau masukan dari para pemangku kepentingan dalam membuat aturan dan regulasi terkait upaya menangani pengaduan peredaran barang palsu di lokapasar.

“Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik untuk membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watch List dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR),” tambah Anom.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk membentuk dan membuat rumusan peraturan yang efektif terkait dengan penanganan tindak pidana peredaran produk palsu yang melanggar kekayaan intelektual di lokapasar.

“Peraturan tersebut nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman bagi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KI dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana KI yang terjadi di lokapasar,” kata Budi. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya