Bogor – Pada era digital saat ini, perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat. Para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan melakukan transaksi perdagangan melalui media elektronik atau lokapasar.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dengan hadirnya lokapasar membuat proses penjualan dan pembelian menjadi lebih mudah tetapi juga penuh tantangan.
“Lokapasar saat ini tidak ubahnya seperti pasar yang dikemas secara digital dan mengedepankan aspek kemudahan dalam berbelanja. Namun dengan adanya kemudahan perdagangan melalui lokapasar juga membuka peluang beredarnya barang palsu yang dapat melanggar kekayaan intelektual (KI),” ujarnya pada kegiatan Konsinyering Strategi Menyusun Peraturan E-Commerce di Bidang Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel Bogor, pada tanggal 18 Oktober 2022
Dengan beredarnya barang palsu ini tentu merugikan khususnya untuk para konsumen. Mereka akan mendapatkan barang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan terdapat juga produk kesehatan palsu yang mengakibatkan kerugian kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Hal inilah yang menjadi tantangan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menangani peredaran barang palsu tersebut khususnya di lokapasar. Untuk itu perlu strategi dalam bentuk regulasi untuk memformulasikan aturan yang diperlukan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran produk palsu,” lanjut Anom.
Anom berharap kegiatan konsinyering ini akan banyak memberikan manfaat atau masukan dari para pemangku kepentingan dalam membuat aturan dan regulasi terkait upaya menangani pengaduan peredaran barang palsu di lokapasar.
“Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik untuk membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watch List dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR),” tambah Anom.
Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk membentuk dan membuat rumusan peraturan yang efektif terkait dengan penanganan tindak pidana peredaran produk palsu yang melanggar kekayaan intelektual di lokapasar.
“Peraturan tersebut nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman bagi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KI dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana KI yang terjadi di lokapasar,” kata Budi. (Arm/Kad)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025