Muara Enim - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi / Lembaga / Pelaku Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom The Melio Enim Hotel ini diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Akademisi, dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pada kesempatan yang baik tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin menyampaikan bahwa faktanya pada sebuah negara sumber daya alam (SDA) tidak harus hebat, tetapi yang harus ditonjolkan pemikiran.
“Contohnya seperti Negara Singapura. Coba kita lihat negara tersebut, walaupun Indonesia memiliki SDA yang sangat indah dan bagus, tetapi dengan pemikiran atau kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki negara tersebut, mereka dapat membuat hal yang tadinya tidak ada menjadi ada. Seperti hutan buatan yang dimilikinya,” ungkap Zainudin.
Indonesia sendiri, menurut The Global Competitiveness Index (GCI) memiliki pasar yang paling besar dibandingkan dengan negara lain. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa para inventor yang ada di Indonesia tidak usah repot-repot memasarkan inovasi mereka keluar, karena tanpa itu pun Indonesia sudah memiliki pasar yang luas dari Sabang sampai Merauke.
“Bapak/Ibu tidak perlu khawatir. Monopoli dalam KI itu diperbolehkan, khususnya untuk paten. Jadi tidak ada halangan, Bapak/Ibu bisa dengan bebas memasarkan inovasinya,” jelas Zainudin.
Selanjutnya, Zainudin juga menjelaskan mengenai tentang definisi paten yang di mana dalam undang-undang dijelaskan bahwa paten merupakan hak yang diberikan negara terhadap invensi. Invensi sendiri merupakan ide dari seorang inventor yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah.
“Seperti misalnya dulu, ingin pergi dari Madura ke Surabaya. Saya berpikiran untuk membuat jembatan untuk memudahkan dalam menyeberang. Itu bisa dijadikan paten. Namun, jangan lupa untuk mendaftarkan idenya dulu baru dipublikasikan,” ucap Zainudin.
Dia menjelaskan bahwa pelindungan paten secara teritorial, tetapi pemeriksaan dilakukan secara universal. Hal ini menandakan bahwa kita orang pertama yang telah menemukan inovasi tersebut.
“Selain itu, paten juga merupakan kunci sukses dalam memulai bisnis. Seperti saat jualan, kemudian ada yang menjual barang yang sama dengan harga lebih murah. Jika kita tidak mendaftarkan paten, kita tidak ada dasar untuk melarang orang tersebut. Jadi daftarkan dulu patennya, baru mulai bisnisnya,” himbaunya.
Kemudian, pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mahruzar juga menyampaikan pentingnya drafting paten atau penulisan spesifikasi paten.
“Seorang inovator harus memiliki concern dalam mempelajari drafting paten. Karena, penyusunan dokumen paten merupakan hal yang sangat penting. Jika semua dokumen sudah terpenuhi atau sesuai syarat, paten yang diajukan mendapatkan tanggal penerimaan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Mahruzar.
Sebagai tambahan, pada kesempatan tersebut juga dijelaskan terkait dengan proses bisnis permohonan paten yang disampaikan oleh Zakiah Norma perwakilan dari Tim Kerja Administrasi Permohonan, pengelolaan pasca permohonan paten oleh Suzy Heranita selaku Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten, dan pelanggaran dan penyelesaian sengketa paten oleh Maryeti Ketua Tim Kerja Komisi Banding Paten.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025