DJKI Sosialisasikan Ketentuan Perjalanan Dinas di Masa Pandemi

Jakarta - Masih menyebarnya virus Covid-19 memaksa sebagian besar orang di dunia untuk beradaptasi di normal baru. Tidak terkecuali pegawai pemerintah yang harus melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang perlu menyesuaikan administrasi dan ketentuan baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

Oleh sebab itu, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Efektif dan Efisien di masa Pandemi Covid-19 melalui aplikasi zoom pada Selasa, (07/09/2021).

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI, Chairani Idha yang dibacakan oleh Irma Mariana, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Hubungan Masyarakat (Humas) mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku perjalanan dinas mengetahui hal-hal yang wajib dipersiapkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri pada masa Pandemi Covid-19 ini.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kita menjadi lebih memahami kebijakan perjalanan dinas luar negeri di masa pandemi Covid-19 dan lebih mengetahui hal-hal yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perjalanan dinas luar negeri,” ujar Irma Mariana.

Selain itu, Irma juga mengharapkan perjalanan dinas yang akan dilaksanakan dapat lebih selektif dalam memilih kegiatan dan mempertimbangkan pula dari tingkat urgensinya serta membatasi jumlah peserta yang akan melaksanakan perjalanan dinas tersebut.

Disamping itu, para pegawai dihimbau pula untuk senantiasa memperhatikan ketentuan yang diterapkan di negara tujuan, jangka waktu perjalanan dinas serta memperhatikan perkembangan melalui aplikasi Safe Travel yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri terkait dengan perkembangan informasi Covid-19 yang masih sangat dinamis. 

Sebagai tambahan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara, Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Direktorat di DJKI dan unit eselon 1 Kemenkumham.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya