Denpasar - Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI). Dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi. Hal tersebut disampaikan oleh Agung Oka Sudarsana selaku owner dari Timeline Studio Bali dan juga animator.
“Sebelum memproduksi sebuah animasi, biasanya ada tahapan pembuatan script. Setelah script selesai, dibuatkan visualisasinya atau gambarnya. Semua itu masuk ke dalam Hak Cipta,” jelas Oka dalam kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang sangat penting karena dengan adanya kekayaan intelektual (KI) kita juga dapat mewariskan sesuatu ke generasi di bawah kita tanpa perlu mempunyai sebuah materi dan sebagainya.
“Kalau di industri sekarang kita sudah memiliki satu gambar, artinya memiliki intelektual di bidang gambar, kita bisa mendapatkan keuntungan dari karakter yang kita buat dan mewariskan karakter tersebut ke anak cucu kita,” ucap Oka.
“Contohnya seperti pencipta Doraemon, ketika dia meninggal dunia haknya diberikan atau dialihkan kepada anaknya. Hal tersebut menunjukkan betapa besarnya nilai dari sebuah hak cipta,” lanjut Oka.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia atau yang biasa dikenal dengan Edo Wulia juga menyampaikan hal terkait menghargai karya atau ciptaan orang lain. Dia berpesan untuk tidak memaksakan sesuatu yang bukan milik sendiri.
“Sebelum dilihat dari sisi bidang hukum, ada etika untuk menghargai sebuah karya atau ciptaan. Etika itu posisinya lebih dulu dibandingkan dengan hukum, walaupun masalah yang dilalui secara hukum adalah benar,” ujar Edo.
Di sisi yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI Morata D. Lumbanraja menjelaskan mengenai apa itu hak cipta dan jenis-jenisnya. Dia menyampaikan bahwa sebuah karya harus diwujudkan untuk dapat disebut sebagai hak cipta.
“Sebuah karya dapat disebut sebagai sebuah hak cipta jika itu diwujudkan atau dituangkan menjadi sebuah karya yang berbentuk, seperti not balok, novel, maupun sebuah animasi,” jelasnya.
”Jika ide tersebut tidak dituangkan dalam bentuk nyata, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai sebuah hak cipta, sehingga jika nantinya ada seseorang yang mencuri ide tersebut, mewujudkan dan mengembangkannya, maka kita tidak memiliki hak untuk melarang orang tersebut untuk menggunakan atau mengeklaim karya tersebut,” lanjutnya.
Analis KI Ahli Pertama Aldiansyah Pradana Putra juga menyampaikan mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan KI Komunal atau KIK. Dia menyampaikan bahwa KIK merupakan awal dari seluruh jenis KI yang ada saat ini atau KI modern.
“KIK merupakan pioneer dari KI modern, dari mulai merek, hak cipta, desain industri, bahkan inovasi dari paten pun dapat terinspirasi dari KI komunal,” ucap Aldiansyah.
“Tetapi perlu diingat bawah KIK berbeda dengan rezim KI lainnya, KIK merupakan KI yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Sehingga sesuatu dapat dinyatakan sebagai KIK jika mereka memiliki unsur yang disebutkan tersebut,” pungkasnya.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025