Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil melakukan penyitaan terhadap 971 produk pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terdiri dari 163 botol bayi dan 808 nipple dot dengan merek Comotomo pada Selasa, 14 Oktober 2024, di wilayah Jakarta Barat.
Merek Comotomo sendiri telah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000622166 pada 6 Juni 2018. Merek tersebut didaftarkan untuk kode kelas 10 dengan jenis barang, di antaranya botol untuk menyusui bayi, botol-botol bayi, dot empeng untuk bayi (pacifiers), dot untuk bayi, dot untuk menyusui bayi, klep untuk botol bayi, penutup untuk botol susu bayi, Peralatan untuk menyusui bayi, pompa asi semua termasuk dalam kelas 10, dan teether (gigitan untuk bayi).
Penyitaan tersebut dilakukan oleh DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diterima. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dan/atau persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis atau memperdagangkan barang dan/atau produk tersebut.
“Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini merupakan hasil tindak pidana di bidang KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), (2), dan/atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” pungkas Cecep Sarip Hidayat selaku Analis Kebijakan Muda DJKI.
Sebagai tambahan, penyitaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa didampingi oleh Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025