Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil melakukan penyitaan terhadap 971 produk pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terdiri dari 163 botol bayi dan 808 nipple dot dengan merek Comotomo pada Selasa, 14 Oktober 2024, di wilayah Jakarta Barat.
Merek Comotomo sendiri telah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000622166 pada 6 Juni 2018. Merek tersebut didaftarkan untuk kode kelas 10 dengan jenis barang, di antaranya botol untuk menyusui bayi, botol-botol bayi, dot empeng untuk bayi (pacifiers), dot untuk bayi, dot untuk menyusui bayi, klep untuk botol bayi, penutup untuk botol susu bayi, Peralatan untuk menyusui bayi, pompa asi semua termasuk dalam kelas 10, dan teether (gigitan untuk bayi).
Penyitaan tersebut dilakukan oleh DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diterima. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dan/atau persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis atau memperdagangkan barang dan/atau produk tersebut.
“Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini merupakan hasil tindak pidana di bidang KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), (2), dan/atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” pungkas Cecep Sarip Hidayat selaku Analis Kebijakan Muda DJKI.
Sebagai tambahan, penyitaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa didampingi oleh Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025