DJKI Sita 2000 Mata Bor Terkait Pelanggaran Merek di Jakarta Utara

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelanggaran kekayaan intelektual (KI) berupa penggunaan merek tanpa seizin pemilik merek yang terdaftar di DJKI pada Kamis, 25 Juli 2024.

Olah TKP ini dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dengan nomor HKI.07.KI.08.01-01.02.08 Tahun 2024 pada tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa sekitar bulan Desember 2023 pemilik merek mendapatkan informasi bahwa terdapat produk berupa mata bor yang dijual sama dengan merek yang dimiliki, sehingga omset penjualan dari merek tersebut menurun.

Sebelumnya, pemilik merek juga telah melakukan pembelian secara langsung produk yang dimaksud ke perusahaan yang diduga menggunakan merek tanpa seizin pemilik merek. Dari aksi tersebut, ditemukan bukti bahwa benar adanya terjadi pelanggaran KI oleh perusahaan yang beroperasi di Jakarta Utara tersebut.

“Pada saat dilakukan olah TKP, kami menemukan barang bukti berupa mata bor dan melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 2000 buah. Kami juga memanggil terlapor dan para saksi untuk memberikan keterangan,” ujar Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.

Dalam melakukan olah TKP, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metro Jaya dan pihak kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Selain itu, olah TKP ini juga dilakukan dengan cara humanis dan baik tanpa melibatkan kekerasan. 

“Penggunaan merek tanpa izin dari pemilik merek merupakan salah satu pelanggaran KI yang diatur pada Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasar pasal tersebut, pelaku dapat menerima hukuman berupa pidana kurungan atau membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Budi.

Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar KI. Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Diplomasi dan Kolaborasi Global dalam Forum CDIP ke-34 di Jenewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) di tingkat global. DJKI berpartisipasi aktif pada Sesi ke-34 Sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) serta International Conference for Intellectual Property and Development yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 5–9 Mei 2025 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 9 Mei 2025

Penguatan Pelindungan KI, DJKI Ukur Maturitas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.

Kamis, 15 Mei 2025

Dirjen KI Hadiri Soft Launching Aplikasi CoP

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya