DJKI Siapkan Rancangan Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti Bidang Buku

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat terkait pengelolaan royalti bidang buku, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang royalti bidang buku pada 17 s.d 19 November 2021 di Hotel Mercure, BSD, Tangerang Selatan.


Kegiatan yang menghadirkan pakar di bidang terkait ini bertujuan untuk memberikan masukan atau reviu terhadap draft peraturan menteri terkait pengelolaan royalti bidang buku yang telah dirumuskan.


Buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.


Hak moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.


“Kesejahteraan para penulis dan pihak-pihak terkait lainnya sangat penting, sehingga membutuhkan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan royalti atas karya literasi,” tutur Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin.


Syarifuddin menyampaikan adapun tujuan dibuatnya ketentuan ini adalah untuk menjadikan pemahaman dan panduan kepada para penulis bahwa ada hak berupa royalti yang didapat terkait pemanfaatan hak ekonomi atas karya literasi.


“Bahwa dalam hal ini khususnya pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti, remunerasi dan/atau pembagian keuntungan dari penggandaan karya literasi digital dan/atau virtual memerlukan dasar hukum yang jelas,” ujar Syarifuddin.


Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman sebagai pakar KI menyambut baik inisiasi DJKI untuk rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini. Candra berharap Permenkumham ini dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya.


 “Upaya ini sangat penting dan pada waktunya tepat sekali, yaitu berupaya untuk memperjelas aturan pada undang-undang hak cipta khususnya mengenai pembatasan dan pengecualian,” ujar Candra Darusman.


Selaras dengan itu, Ketua Susunan Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Kartini Nurdin menyambut baik rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini sebab DJKI sudah memikirkan kepentingan penulis dan penerbit.


“Saya berharap mudah - mudahan ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,” tutur Kartini.


Oleh karena itu, dengan adanya dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti buku diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya