Jakarta – Seiring perkembangan zaman, internet telah digunakan untuk berbagai transaksi. Saat ini, banyak transaksi Kekayaan Intelektual (KI) dilakukan dengan mata uang kripto, salah satunya adalah dalam bentuk foto atau Non-Fungible Token (NFT). Namun, di sisi lain penjualan barang palsu juga telah menjamur di e-commerce.
Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai penegak hukum tertinggi di bidang pelanggaran KI, berupaya mencegah hal tersebut dengan melakukan diskusi bersama platform jual beli Bitcoin dan aset kripto, Indodax, terkait pemalsuan barang melalui kripto di Ruang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Rabu, 4 Januari 2023.
“Kami di sini ingin mencari informasi terkait fenomena pelanggaran KI di dunia kripto dan bagaimana cara menelusurinya. Nantinya, informasi ini bisa menjadi dasar dan gambaran bagi kami dalam mencegah pelanggaran KI, khususnya di bidang kripto,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa membuka diskusi.
Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran uang menggunakan kriptografi yang kuat. Transaksi mata uang kripto berasal dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu yang biasa disebut dengan kriptografi dengan menggunakan teknologi blockchain.
Kehadiran teknologi blockchain dapat menjadi solusi dalam mendeteksi penyalahgunaan hak cipta, karena pada saat ini akses internet dan dunia digital memudahkan semua orang untuk mempublikasikan karya mereka.
“Keuntungan menggunakan teknologi blockchain dapat memudahkan dalam melakukan penelusuran atau melacak transaksi,” jelas Oscar Darmawan selaku Chief Executive Officer (CEO) Indodax.
Indodax merupakan platform jual beli Bitcoin dan aset kripto lain yang telah mengantongi berbagai sertifikasi dan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Saat ini Indodax juga telah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan
Saat ini transaksi menggunakan cryptocurrency atau mata uang kripto dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Sebagai tambahan informasi, pada 13 Desember 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan The International Criminal Police Organization (Interpol) sebagai anggota tetap Interpol. (SAS/KAD)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025