DJKI Siapkan Pencegahan Pelanggaran KI di Dunia Maya melalui Kripto

Jakarta – Seiring perkembangan zaman, internet telah digunakan untuk berbagai transaksi. Saat ini, banyak transaksi Kekayaan Intelektual (KI) dilakukan dengan mata uang kripto, salah satunya adalah dalam bentuk foto atau Non-Fungible Token (NFT). Namun, di sisi lain penjualan barang palsu juga telah menjamur di e-commerce.

Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai penegak hukum tertinggi di bidang pelanggaran KI, berupaya mencegah hal tersebut dengan melakukan diskusi bersama platform jual beli Bitcoin dan aset kripto, Indodax, terkait pemalsuan barang melalui kripto di Ruang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Rabu, 4 Januari 2023.

“Kami di sini ingin mencari informasi terkait fenomena pelanggaran KI di dunia kripto dan bagaimana cara menelusurinya. Nantinya, informasi ini bisa menjadi dasar dan gambaran bagi kami dalam mencegah pelanggaran KI, khususnya di bidang kripto,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa membuka diskusi.

Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran uang menggunakan kriptografi yang kuat. Transaksi mata uang kripto berasal dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu yang biasa disebut dengan kriptografi dengan menggunakan teknologi blockchain. 

Kehadiran teknologi blockchain dapat menjadi solusi dalam mendeteksi penyalahgunaan hak cipta, karena pada saat ini akses internet dan dunia digital memudahkan semua orang untuk mempublikasikan karya mereka. 

“Keuntungan menggunakan teknologi blockchain dapat memudahkan dalam melakukan penelusuran atau melacak transaksi,” jelas Oscar Darmawan selaku Chief Executive Officer (CEO) Indodax.

Indodax merupakan platform jual beli Bitcoin dan aset kripto lain yang telah mengantongi berbagai sertifikasi dan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Saat ini Indodax juga telah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan 

Saat ini transaksi menggunakan cryptocurrency atau mata uang kripto dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Sebagai tambahan informasi, pada 13 Desember 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan The International Criminal Police Organization (Interpol) sebagai anggota tetap Interpol. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya