Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setiap tahunnya selalu mencanangkan satu rezim kekayaan intelektual untuk dijadikan fokus peningkatan pemahaman masyarakat. Setelah 2019, DJKI akan kembali mencanangkan 2025 sebagai Tahun Desain Industri.
Ketua Tim Kerja Monitoring Evaluasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) Dian Nugraha menjelaskan bahwa Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan menginisiasi sejumlah seminar, talkshow, hingga lomba terkait desain industri.
“Tujuan dari temu wicara dengan pelaku ekonomi juga akan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menyelaraskan pandangan di kalangan pemangku kepentingan mengenai isu-isu terkait sistem pelindungan desain industri di Indonesia. Akan diselenggarakan juga diskusi (sarasehan) nasional sistem pelindungan desain industri serta diskusi teknis regional di tiga wilayah,” lanjutnya.
Selain itu, DJKI juga akan melakukan inventarisasi potensi desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tahun depan juga akan diselenggarakan konsultasi teknis desain industri di tujuh kota dan penguatan dan pendampingan kapasitas teknis stakeholder desain Industri di 33 provinsi.
Di samping persiapan ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga menyiapkan sejumlah regulasi untuk peningkatan sistem kekayaan intelektual Indonesia, di antaranya penyusunan Peraturan Pelaksana terkait penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Desain Industri dalam sistem elektronik; penyusunan Peraturan Pelaksana terkait tata cara permohonan pendaftaran dan pencatatan Hak Desain Industri, serta permohonan pendaftaran internasional Desain Industri melalui Sistem Hague (Hague Agreement); dan penyusunan Peraturan Pelaksana terkait tata cara penyelesaian banding pada Komisi Banding Desain Industri.
“Kami juga akan melakukan penyusunan ketentuan terkait pengelolaan royalti / remunerasi dan lisensi atas Karya Seni Rupa (Resale Right), Karya Tulis Buku (Public Lending Right), Karya yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Work),” tambah Dian.
Dia melanjutkan pihaknya juga akan menyusun Peraturan Pelaksana terkait Komisi Etik yang bertugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan artificial intelegent sebagai data digital di Indonesia.
Terakhir, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menegaskan bahwa pihaknya akan terus membawa perubahan baik di bidang Hak Cipta dan Desain Industri. Dia berupaya untuk terus memperbaiki sistem POP HC yang saat ini manfaatnya telah banyak dirasakan masyarakat.
“Kita harus satu pikiran bahwa POP HC ini membawa dampak yang baik untuk kita, meski masih ada side effect-nya. Tapi bukan berarti kita tinggal diam, kita melakukan evaluasi dan monitoring agar tidak ada hal buruk lagi ke depan sehingga sistemnya semakin baik,” pungkasnya.
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025