DJKI Siapkan Pegawai Hadapi Tantangan Zaman

Jakarta – Adanya perkembangan zaman telah membentuk situasi yang berbeda  di masa kini. Masyarakat saat ini dihadapkan dengan munculnya fenomena disrupsi yang mengharuskan perubahan dari ‘cara-cara lama’ menuju ‘cara-cara baru’. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk dapat tetap bertahan di tengah konstelasi dunia global seperti sekarang.

‘Sudah berada dimanakah kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memimpin perubahan?’, Founder Rumah Perubahan sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali melambungkan sebuah kalimat retoris yang dapat dijadikan renungan bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan paparan materi sesi panel motivasi pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 28 Mei 2024.

“Sebagai ASN, penting bagi kita untuk selalu bisa mewujudkan sesuatu. Jika tidak, kita hanya akan selalu berwacana. Setiap tahun programnya sama, proyeknya sama. Akhirnya kita hanya memelihara masalah, padahal masalah harus diselesaikan, harus diatasi,” lanjut Rhenald.

Menurutnya, disrupsi selalu berimbas pada terjadinya perubahan fundamental di berbagai sendi kehidupan. Hal tersebut kerap menginisiasi lahirnya cara-cara baru yang diikuti dengan model bisnis proses yang baru pula. Arus utamanya terletak pada strategi yang semakin inovatif, kreatif dan disruptif. Cakupan perubahannya membentang tanpa mengenal sekat ruang dan waktu. Ide yang muncul tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi mengantisipasi kebutuhan mereka di masa depan.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuktikan kemampuannya dalam merespon sebuah tantangan zaman, yaitu ketika pandemi covid-19 melanda seluruh penjuru negeri. Pada saat itu, layanan permohonan kekayaan intelektual (KI) bertransformasi menjadi sistem online yang tidak memerlukan kontak secara langsung antara pegawai DJKI dengan pemohon.

Di akhir paparannya, Rhenald Kasali mengingatkan peserta yang hadir terkait pentingnya menyikapi kesenjangan antar generasi secara bijaksana di era digitalisasi dan revolusi informasi yang dipengaruhi Brittle (Kerapuhan), Anxious (Kecemasan), Non-Linear (Ketidakberaturan), dan Incomprehensible (Tidak dapat dipahami).

“Sebagaimana teori Butterfly Effect tentang kekacauan besar sebagai akibat dari kejadian kecil di masa lalu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menambahkan bahwa saat ini zaman penuh dengan tantangan yang cepat atau lambat akan dihadapi.

“Saat ini robot sudah mulai bisa berpikir, robot pun sudah bisa memutuskan. Hidup yang akan kita lalui ini akan semakin menarik dan semakin menantang. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi DJKI melahirkan kebijakan dan inovasi dalam upayanya memberikan pelindungan karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat,” tutup Yasmon. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya