DJKI Siap Melakukan Tindakan Pelindungan Merek di Masa Pandemi

Jakarta - Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald S. Lumbuun menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelindungan kepada pemegang Hak Kekayaan Intelektual bahkan saat penyebaran Covid-19 masih terjadi.

“Kami tidak hanya melindungi merek saja, tetapi juga setiap rezim KI, baik hak cipta, merek dan lainnya. Dibanding kepolisian, wewenang kami menangani dari perspektif KI, namun itu tidak terlalu sempit juga. Intinya, kami selalu siap melindungi pemegang merek dan bekerja melindungi masyarakat khususnya saat pandemi ini. Kita harus siap dan cepat, bahkan bergerak lebih cepat dari pandemi Covid 19,” ujarnya dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Rabu (20/5). 

Kesiapan ini demi menjawab banyaknya pemalsuan produk dari merek-merek kesehatan yang terjadi saat pandemi. Maria T Fabiola dari Kalbe dan Asraf Razak dari Enesis menjelaskan bahwa besarnya permintaan pasar telah membuat produk mereka banyak dipalsukan secara liar di berbagai marketplace.

“Produk kami hand sanitizer itu produksinya meningkat 16 kali lipat. Tapi ada juga yang dipalsukan. Sejauh ini kami memberikan notice ke marketplace. Baru itu saja, karena semakin tinggi demand-nya semakin rentan dipalsukan,” ujar Asraf.

Sementara itu, Maria T Fabiola mengkhawatirkan produk dari pemalsuan mereknya akan berdampak buruk bagi konsumen dan mengganggu citra perusahaan sendiri. Produk kebersihan Kalbe disebutnya banyak dikirim ke rumah sakit untuk melindungi petugas medis dari virus Corona.

“Ada produk kami yang memang digunakan di rumah sakit ya. Kami mendapat laporan bahwa dampak dari produk tersebut tidak sama, hanya meninggalkan rasa dingin-dingin saja kepada para petugas medis. Artinya kan tidak membersihkan seperti sebagaimana cairan itu diharapkan, Itu sangat berbahaya bagi mereka,” terangnya.

Ronald kemudian menjelaskan bahwa DJKI bisa memberikan pelindungan kepada kedua perusahaan asalkan keduanya telah membuat laporan pengaduan. Sebab, proses penindakan pelanggaran KI memang berbasiskan aduan.

“Bahkan pemilik hak kini tidak perlu hadir langsung ke kantor. Tahun lalu, Ditjen KI sudah meluncurkan e-Pengaduan yang diharapkan bisa membantu pemegang merek dan pemegang kuasa di tengah kecanggihan teknologi,” lanjut Ronald. 

Sebagai catatan, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas untuk melakukan penyidikan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran KI. Pengaduan mengenai dugaan kasus pelanggaran KI bisa dikirimkan melalui https://e-pengaduan.dgip.go.id/.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya