Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas mengenai permintaan dukungan DJKI dalam memperkuat kerja sama guna mempersiapkan penghargaan Indonesia Inovator Award (IIA).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, yang menjelaskan bahwa mayoritas inventor yang mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) ke DJKI berasal dari perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), baik di perusahaan swasta maupun negeri.
“Permohonan dari inventor ke DJKI paling banyak berasal dari kalangan akademik dan industri. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lebih dominan mengajukan permohonan untuk KI merek, hak cipta, dan desain industri,” ujar Yasmon.
Saat ini, dalam memberikan penghargaan Anugerah KI pada suatu produk KI, DJKI menggunakan parameter yang disesuaikan dengan masing-masing bidang. Salah satu aspek terpenting dalam penilaian adalah tingkat hilirisasi atau penerapan produk KI tersebut di industri.
“Kami berharap DJKI dan BRIN memiliki pandangan yang sama dalam menetapkan parameter penilaian suatu invensi. Dengan demikian, pemenang yang terpilih benar-benar telah memenuhi seluruh aspek yang diperlukan dan dapat menjadi contoh bagi invrentor lainnya,” tambah Yasmon.
Lebih lanjut, Yasmon juga menyatakan kesiapan DJKI untuk mendukung permintaan BRIN dengan menyediakan data yang dibutuhkan BRIN guna mendapatkan kandidat inventor terbaik.
Di sisi lain, perwakilan BRIN, Citra Arisiswanti dari Direktorat Manajemen Talenta, menyampaikan apresiasi atas sambutan positif dari DJKI terhadap kolaborasi ini. Ia berharap koordinasi yang baik dapat terus terjalin setelah audiensi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan DJKI. Selanjutnya, kami akan aktif berkomunikasi dengan DJKI untuk persiapan lebih lanjut,” ujar Citra.
Sebagai tambahan, salah satu kriteria utama dalam penghargaan IIA adalah kepemilikan KI yang berdampak pada pengembangan riset serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Penilaian penghargaan ini bersifat tertutup dan dilakukan langsung oleh BRIN berdasarkan capaian inovasi para kandidat.(MKH/SAS)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025