DJKI Serahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Aceh kepada Masyarakat Gayo

Banda Aceh - Ekspresi Budaya Tradisional  (EBT) yang merupakan salah satu bagian pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia perlu di inventarisasi, dijaga dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan dan pembajakan negara lain.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional untuk Tari Sining Gayo kepada kustodian Masyarakat Gayo, Kabupaten Aceh Tengah yang diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin.

“Inventarisasi KIK merupakan hal yang penting sebagai perlindungan defensif dan dalam upaya pelestarian budaya, adat istiadat dan KI Komunal,” ujar Molan K. Tarigan, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI saat ditemui usai acara, Senin (17/9/2018).

Hal ini penting dilakukan untuk menutup peluang negara lain yang ingin mengklaim KIK Indonesia. Karena menurut Undang-undang No 28 Tahun 2014 Pasal 38 menyatakan bahwa Hak Cipta atas EBT dipegang oleh Negara.

Selain itu, di acara yang sama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 2 (dua) Universitas yaitu Universitas Muhammadiyah Aceh dan Universitas Islam Negeri Arraniry tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Agus Toyib mengatakan bahwa melalui Universitas dapat berpartisipasi aktif dalam melindungi dan memanfaatkan KI dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat semakin meningkatkan pemahaman, pelindungan dan pemanfaatan KI di Universitas khususnya dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh pada umumnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga, DJKI mensosialisasikan pentingnya KI bagi tenaga pengajar dan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Aceh dengan narasumber, diantaranya Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurahman; Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan K. Tarigan. (Humas DJKI, Sepetember 2018)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya