DJKI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek pada Didik Nini Thowok

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan dua surat pencatatan ciptaan kepada Didik Hadiprayitno atas koreografi tari topeng walang kekek serta pertunjukan tari tersebut. Maestro tari yang akrab disapa Didik Nini Thowok ini juga mendapatkan sertifikat merek “Natya Lakshita Didik Nini Thowok” untuk jasa hiburan dan sekolah tari miliknya.


Surat pencatatan dan sertifikat merek itu diserahkan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan  Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, serta Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Faisol dalam kegiatan sosialisasi perkembangan 
performing artdi Hotel J.W. Marriott Yogyakarta, 27 Oktober 2021.


Syarifuddin menyatakan bahwa salah satu sektor yang dapat dijadikan andalan saat ini adalah karya seni yang berbasis pada warisan budaya tradisional sebagai penopang ekonomi kreatif nasional. “Pelindungan dan apreasiasi terhadap karya seni pertunjukan yang berbasis pada warisan budaya tradisional menjadi prioritas dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” tambahnya.


Seni pertunjukkan mencakup berbagai ragam seni lain di dalamnya, antara lain seni tari, seni musik, dan seni visual, semua itu merupakan objek pelindungan hak cipta. Penari serta musisi yang memainkan musik juga dilindungi sebagai pelaku pertunjukkan.  


“Sekarang sudah waktunya para seniman pertunjukan untuk menghargai karyanya dan memahami prosedur hukumnya,” kata Didik. Didik juga mengingatkan para seniman muda untuk selalu menjaga 
tata krama dan etika dalam menggunakan karya milik seniman lain. Setidaknya dengan mencantumkan kredit nama seniman penciptanya sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi.


“Permasalahan yang saat ini banyak dihadapi pelaku seni pertunjukan yaitu banyak pihak lain yang memanfaatkan karya seni pertunjukan secara tidak bertanggung jawab,” kata Daulat. Misalnya merekam seni pertunjukan tersebut untuk diunggah di media sosial dan dimonetisasi tanpa seizin senimannya. Hal ini tentunya merugikan bagi pelaku seni tersebut karena mereka seharusnya berhak untuk mendapatkan hak ekonomi dan hak moral atas pertunjukanya tersebut.


Harapannya para pelaku seni memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak cipta karyanya di DJKI, sehingga menjadi alat bukti yang kuat ketika terjadi dugaan pelanggaran dari pihak lain.Hadir sebagai narasumber sosialisasi ini adalah Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung Damarsasongko, Tomi Suryo Utomo dari Universitas Janabrada, dan Mila rosinta Totoatmodjo. Adapun yang menjadi moderator adalah Uni Yutta dari ISI Yogyakarta.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya