Situbondo - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan secara simbolis enam surat pencatatan hak cipta yang terdiri dari musik, lagu, dan teks, seraya memenuhi undangan kegiatan Haul Majemuk yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, 19 November 2024.
Pada kesempatan tersebut, Razilu mengapresiasi pencatatan keenam karya ciptaan yang berjudul Hymne IKSASS; Santrikan Jiwa; Mars PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo; SATRIA (Santri Patriot Bangsa); BISMILLAH (di Setiap Keadaan); serta Mars IKSASS. Di sisi yang sama, dia juga menyampaikan bahwa kesadaran untuk melindungi karya sendiri merupakan hal yang sangat baik.
“Kesadaran melindungi karya ciptaan merupakan hal yang baik. Tentunya untuk dapat menumbuhkan kesadaran tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui ragam karya apa saja yang masuk dalam kategori hak cipta,” ucap Razilu.
Selain musik, lagu, dan teks yang telah dicatatkan oleh ponpes tersebut, Razilu menuturkan bahwa ada potensi ciptaan lain yang umumnya lahir di lingkungan pendidikan seperti karya tulis buku.
Razilu juga menekankan bahwa keuntungan utama dari mencatatkan karya ciptaan adalah mendapatkan pengakuan resmi dari negara sebagai pemilik atau pencipta karya tersebut.
Selain mengapresiasi kesadaran ponpes dalam melindungi hak cipta, Razilu juga berharap adanya merek yang didaftarkan oleh ponpes tersebut. Ia mengambil contoh ponpes Sidogiri yang mendaftarkan merek air minum Santri Indonesia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Dengan terdaftarnya merek air minum tersebut di DJKI, maka tidak ada satupun pihak di Indonesia yang boleh menggunakan nama merek yang sama pada kemasan air minum yang diproduksinya tanpa izin,” jelas Razilu.
Mengakhiri sambutannya, Razilu berpesan kepada seluruh peserta didik pondok pesantren yang hadir agar lebih banyak lagi mempelajari tentang kekayaan intelektual. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berhak. (Iwm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025