DJKI Serahkan Enam Surat Pencatatan Hak Cipta di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

Situbondo - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan secara simbolis enam surat pencatatan hak cipta yang terdiri dari musik, lagu, dan teks, seraya memenuhi undangan kegiatan Haul Majemuk yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, 19 November 2024.

Pada kesempatan tersebut, Razilu mengapresiasi pencatatan keenam karya ciptaan yang berjudul Hymne IKSASS; Santrikan Jiwa; Mars PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo; SATRIA (Santri Patriot Bangsa); BISMILLAH (di Setiap Keadaan); serta Mars IKSASS. Di sisi yang sama, dia juga menyampaikan bahwa kesadaran untuk melindungi karya sendiri merupakan hal yang sangat baik.

“Kesadaran melindungi karya ciptaan merupakan hal yang baik. Tentunya untuk dapat menumbuhkan kesadaran tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui ragam karya apa saja yang masuk dalam kategori hak cipta,” ucap Razilu.

Selain musik, lagu, dan teks yang telah dicatatkan oleh ponpes tersebut, Razilu menuturkan bahwa ada potensi ciptaan lain yang umumnya lahir di lingkungan pendidikan seperti karya tulis buku.

Razilu juga menekankan bahwa keuntungan utama dari mencatatkan karya ciptaan adalah mendapatkan pengakuan resmi dari negara sebagai pemilik atau pencipta karya tersebut.

Selain mengapresiasi kesadaran ponpes dalam melindungi hak cipta, Razilu juga berharap adanya merek yang didaftarkan oleh ponpes tersebut. Ia mengambil contoh ponpes Sidogiri yang mendaftarkan merek air minum Santri Indonesia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Dengan terdaftarnya merek air minum tersebut di DJKI, maka tidak ada satupun pihak di Indonesia yang boleh menggunakan nama merek yang sama pada kemasan air minum yang diproduksinya tanpa izin,” jelas Razilu.

Mengakhiri sambutannya, Razilu berpesan kepada seluruh peserta didik pondok pesantren yang hadir agar lebih banyak lagi mempelajari tentang kekayaan intelektual. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berhak. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya