DJKI Serahkan 5 Sertifikat Paten Sederhana ke KSDAE

Boyolali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan lima sertifikat paten sederhana kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada acara Puncak Hari Konservasi Alam Nasional 2024 dengan tema “Youth For Sustainable Nature” pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Boyolali, Jawa Tengah.

Kelima sertifikat paten sederhana tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Tejo Harwanto selaku perwakilan dari DJKI kepada Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kemenkumham atas sertifikat paten yang diberikan.

“Terima kasih sudah melahirkan hak-hak paten dari Taman Nasional Ciremai dan Taman Nasional Merapi. Saya tahu persis itu bukanlah hal yang mudah untuk didapat, karena tahun 1998 saya belajar tentang hak paten langsung di Jenewa, Swiss,” ujarnya.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham, Taman Nasional Ciremai, dan Taman Nasional Merapi atas usaha yang telah diberikan sehingga hal ini dapat dicapai,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Tejo Harwanto mengatakan bahwa penyerahan sertifikat paten ini menjadi  salah satu pintu masuk awal untuk dapat mendorong kementerian dan lembaga lainnya dalam menciptakan paten baru.

“Sertifikasi hak paten sejalan dengan tujuan pemerintah Indonesia, yaitu pengendalian kemiskinan dan peningkatan investasi,” ujar Tejo.

“Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Menteri LHK, bahwa pemberian sertifikat paten sederhana ini merupakan inovasi dan kreatifitas jajaran Kementerian LHK sehingga menjadi prioritas dalam pengembangan invensi selanjutnya, bukan hanya paten saja, tetapi juga kekayaan intelektual (KI) lainnya,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Tejo juga mengatakan bahwa di dalam Taman Nasional yang dikelola oleh KSDAE tidak hanya paten sederhana saja yang bisa didaftarkan,  tetapi ada beberapa KI yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, seperti penamaan hewan dan tanaman endemi.

Sebagai tambahan informasi, sertifikat paten sederhana yang diserahkan oleh DJKI kepada KSDAE memiliki judul, antara lain:
1. Formula Kosmetik Serum Anti Jerawat Berbahan Ekstrak Daun Harendong Bulu (Clidemia hirta L),

2. Proses Pembuatan Ekstrak Herba Harendong Bulu (Clidemia hirta) Sebagai Anti Oksidan,

3. Kosmetik Yang Terdiri Dari Ekstrak Daun Harendong Bulu (Clidemia hirta) Sebagai Anti Jerawat,

4. Formulasi Tepung Biofertilizer Yang Mengandung Bakteri Lysinibacillus Fusiformis C71 Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Dan Produktivitas Tanaman cabai Dan Tomat,

5. Formula sabun Cuci Muka Cair Berbahan Ekstrak daun Harendong Bulu (Clidemia hirta L) Sebagai Anti Jerawat. (CRZ/SAS)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya