DJKI Serahkan 41 Merek Kepada Pelaku Usaha Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menyerahkan 41 sertifikat merek kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek dagangnya.

Nofli mengatakan dengan adanya pelindungan merek yang didaftarkan ke DJKI akan mencegah persaingan usaha tidak sehat dan meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan.

“Mengingat pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha, DJKI terus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang mudah diakses masyarakat dengan membangun dan mengembangkan sistem permohonan merek secara online,” ucap Nofli, usai penyerahan sertifikat merek di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, diberlakukannya permohonan merek secara online ini mendapatkan hasil yang sangat positif dengan meningkatnya permohonan pendaftaran merek walaupun di tengah kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah COVID-19.

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Permohonan Merek memberikan kontribusi cukup besar kepada DJKI, pertanggal 13 Juni 2020, PNBP DJKI meningkat pada semester satu Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 387.624.530.645, bila dibandingkan dengan semester yang sama Tahun 2019 yaitu Rp. 300.682.333.000.

“Terlihat adanya peningkatan sebesar lebih kurang Rp. 87 Milyar,” ujar Nofli.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto sangat mengapresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan mereknya sehingga dapat diterbitkan 41 Sertifikat Merek.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah melakukan beberapa penandatanganan MoU yang bertujuan untuk terus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Selatan,” Kata Harun.

Selain penyerahan sertifikat merek, DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (IG), Gunawan memberikan pendampingan mengenai cara melakukan pengajuan permohonan IG kepada beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, dan dinas pertanian, serta akademisi di Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Kemenkumham di kota Makassar yang telah berlangsung kemarin, di mana DJKI memberikan sertifikat IG Lada Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Pelindungan Hukum Jadi Kunci Kewirausahaan Nasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pelindungan hukum bagi pengusaha dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dalam pidatonya pada acara Hari Kewirausahaan Nasional yang diadakan di Gedung SMESCO, Jakarta. Yusril menyampaikan bahwa tanpa adanya pelindungan hukum yang jelas, pengusaha akan kesulitan berkembang, khususnya di tengah tantangan global.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya