DJKI Selenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual Bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kembali menggelar diseminasi kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesadaran betapa pentingnya melindungi inovasi kekayaan intelektual (KI).

Dalam sambutannya Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyebutkan bahwa Indonesia memiliki tambang emas besi dan nikel terbesar di Indonesia. Kendati demikian, Indonesia tidak pernah masuk ke dalam kategori negara maju.

“Saat ini kita masih memanfaatkan kekayaan alam dengan menjual bahan baku mentah, bukan sebagai produk jadi maupun produk yang diolah dengan kreativitas. Jika produk mentah tersebut kita ubah menjadi produk jadi tentunya dapat meningkatkan nilai ekonomis satu produk berpuluh kali lipat.” ucapnya dalam kegiatan di Hotel Best Western Premier pada Senin, 8 Agustus 2022.



Ia mencontohkan Indonesia menjual bahan mentah besi ke negara maju seperti Jepang dan kemudian Jepang mengekspor kembali barang tersebut ke Indonesia dalam bentuk jadi, yaitu mobil yang mana harganya melonjak berkali-kali lipat.

“Hal tersebut yang membuat suatu negara menjadi kaya, yaitu dengan pengetahuan dan KI dalam mengolah barang mentah menjadi produk jadi. Melalui kreatifitas tanpa batas kita harapkan kita semua juga bersama-sama bergerak untuk membuat produk dengan kreatifitas tinggi.” ujar Lastami.

Lastami juga menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa dengan membangun citra atau melakukan branding, harga suatu produk dapat meningkat harga serta mudah untuk dikenali dan dibeli oleh masyarakat.

“Seperti produk keripik pisang, jika dijual dengan packaging plastik polos akan membuat produk tersebut kurang memiliki nilai ekonomi dan susah untuk dikenali. Namun jika kita branding dengan label merek dan desain yang sebegitu rupa maka akan menambah harga dan nilai jual dari produk tersebut,” tambahnya.



Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Kantor Wilayah telah melakukan berbagai perjanjian kerja sama (PKS) dengan perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Riau dan dinas terkait guna meningkatkan pendaftaran KI.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa guna meningkatkan permohonan pendaftaran KI di Kepulauan Riau, kami telah menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas UKM, dan Koperasi serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.” ungkap Saffar.

Sebagai informasi, tercatat sampai saat ini ada sebanyak sepuluh Sentra KI Perguruan Tinggi dan dua Sentra KI Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah menjadi mitra Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau dalam rangka peningkatan pemahaman dan permohonan KI. HAB/SYL


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya