DJKI Segera Tingkatkan Perekonomian Kepri Melalui IP Tourism

Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan rapat persiapan kegiatan Intellectual Property Tourism atau yang dikenal dengan IP Tourism bersama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Riau, Kamis, 4 Mei 2023.

IP Tourism merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2023 ini. Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan ekosistem KI nasional pada sektor pariwisata. 

Pada tahun 2022 silam, kegiatan IP Tourism diselenggarakan di Bali dan pada tahun ini telah diputuskan bahwa kegiatan tersebut akan diselenggarakan di Kepulauan Riau.

“Rangkaian IP Tourism ini bertujuan untuk mempromosikan pariwisata, budaya, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kepulauan Riau. Tidak hanya kepada masyarakat Indonesia, tetapi juga kepada negara tetangga di sekitar Kepulauan Riau,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto.

Kegiatan IP Tourism tahun 2023 rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2023. Selain membahas mengenai pelaksanaan IP Tourism, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai penetapan One Village One Brand di Kepulauan Riau, Pencanangan Kawasan Hak Cipta, serta kegiatan lain yang mendukung promosi kekayaan intelektual (KI) di Kepulauan Riau.

Provinsi Kepulauan Riau dinilai memiliki banyak potensi wisata yang menarik wisatawan domestik dan mancanegara. Di mana sektor pariwisata tersebut dapat dioptimalkan melalui KI untuk memajukan perekonomian daerah. 

Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud nyata DJKI menjalankan arahan Presiden dalam meningkatkan perekonomian kawasan ekonomi eksklusif (KEK). Diharapkan kegiatan ini dapat menjadikan Kepulauan Riau sebagai sebuah kawasan ekonomi yang benar-benar bisa dikembangkan, terutama untuk sentra-sentra industri.

“Sebagai destinasi kawasan pariwisata, kegiatan ini diharapkan dapat membangun serta meningkatkan turis lokal maupun mancanegara yang datang ke  Kepulauan Riau. Selain itu, KIK yang berada di Kepulauan Riau juga dapat didaftarkan menjadi brand identitas provinsi tersebut, sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian juga devisa negara secara umum,” pungkas Sucipto. 

Sebagai informasi, kegiatan rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Adi Prihantara; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto. (DMS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya