DJKI Raih Sertifikasi ISO 37001:2016, Semakin Pasti dan Prima dalam Melayani

Jakarta - Dalam rangka penerapan pelayanan anti penyuapan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan sertifikasi penilaian ISO 37001:2016 tahap kedua bersama Auditor TUV NORD. 

“DJKI mengikuti sertifikasi ISO 37001:2016 guna “mempersiapkan sebuah benteng yang kuat untuk mencegah kerugian yang besar akibat tindakan tidak jujur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu pada Closing Meeting di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan, pada 18 November 2022.

Dalam rapat ini disampaikan hasil penilaian dan rekomendasi oleh tim auditor TUV NORD yang dipimpin oleh Auditor Leader, Wanda Sari.

"Hasil pemeriksaan tidak ada temuan dan rekomendasi sudah cukup berdasarkan hasil penilaian auditor TUV NORD, sehingga DJKI berhak mendapatkan sertifikat dengan masa berlaku 3 tahun hingga tahun 2025", ujar Wanda.

Menanggapi hal tersebut, Razilu  menyampaikan rasa syukurnya atas peraihan sertifikasi manajemen sistem anti penyuapan. Menurutnya, hal ini berkat kerja keras dan data dukung yang lengkap serta kinerja di lapangan seluruh pegawai dan bukan hasil pemberian secara cuma - cuma dari TUV NORD. 

“Hasil ini menjadikan DJKI sebagai satu - satunya unit eselon I setelah Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI (sebagai unit pengawas) yang meraih sertifikasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Razilu.

Razilu juga menyampaikan sertifikasi ini berlaku untuk seluruh pelayanan kekayaan intelektual mulai dari paten, merek, hak cipta, sampai teknologi informasi. Kebijakan anti penyuapan ini kata Razilu harus diterapkan dan dipatuhi sepanjang tahun 2023.

Penilaian anti penyuapan yang dimulai pada tanggal 17-18 November 2022. Kegiatan ini dihadiri langsung dan virtual oleh seluruh jajaran DJKI dan Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) DJKI dari setiap unit. (DMS & KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya