DJKI Prioritaskan Peningkatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di 2020

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan menjadi prioritas sosialisasinya di Kantor Wilayah, Dinas dan Masyarakat Adat. KIK dipandang sebagai salah satu kekayaan Indonesia yang unggul dari negara lain, sebab Indonesia kaya akan budaya dan sumber daya alam.

“Kita juga akan membentuk tim antar kementerian/ lembaga dalam pengembangan sistem dan database kekayaan intelektual komunal nasional. Kita juga akan melakukan pengembangan sistem dan basis data nasional dengan mekanisme pertukaran data antar kementerian/ lembaga,” ujar Dirjen KI Freddy Harris dalam arahannya di acara Deklarasi Janji Kinerja DJKI 2020 di Aula Oemar Seno Adjie, Senin (13/1/2020).

DJKI juga memiliki agenda internal sendiri dalam mendukung prioritas ini. Di antaranya adalah verifikasi dan validasi data pada pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, pengembangan sistem dan basis data inventarisasi KIK yang telah ada dalam portal web www.dgip.go.id, Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal dalam pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Kita niatkan untuk tercapainya target kinerja tahun 2020 dengan jumlah inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 120 Dokumen,” lanjutnya.

Untuk meraih target kinerja itu, DJKI akan berupaya untuk melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual (KI), meningkatan permohonan KI di kantor wilayah Kementerian Hukum HAM, dan pemetaan pelanggaran KI dan pengawasan indikasi geografis. 

Di samping itu, DJKI juga berkomitmen pula untuk meningkatkan pengembangan WBK/WBBM. Tahun ini, Freddy ingin pegawai DJKI mulai menjadi percontohan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dengan menyelenggarakan sistem evaluasi dan monitoring terhadap ABK (Aparatur Bebas Korupsi) dan Kebutuhan Pegawai.

“Saya mau ABK dan ABBM nanti nggak cuma WBK WBBM. Pasti berat tapi nggak papa, biar betul betul nggak terima ini itu. Dijadikan contoh. Harusnya 2021 itu udah tercapai,” kata dia. 

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya