DJKI Persiapkan Pegawai Menjadi Saksi Ahli Yang Handal

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD,) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan tentang Prosedur Beracara sebagai Saksi Ahli di Pengadilan di Aula DJKI lantai 8. 


Sebagai instansi yang memberikan pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI), DJKI sering mendapatkan permintaan dari kepolisian untuk hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam suatu perkara seperti sengketa paten, merek atau bidang KI yang lainnya. 

“Tentu saja ilmu, pengetahuan dan pengalaman untuk menjadi saksi ahli sangat dibutuhkan oleh kawan-kawan, sehingga ketika kawan-kawan saya tugaskan untuk menjadi saksi ahli dalam suatu perkara di pengadilan, kawan-kawan mempunyai kepercayaan diri untuk melaksanakan tugasnya karena tahu posisinya seperti apa,” terang Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon.

“Harapan saya kegiatan ini akan betul-betul membawa manfaat untuk kita semua, kepada institusi kita, kepada bapak dan ibu sekalian yang nantinya akan bertugas menjadi saksi ahli, dan terutama kepada kawan-kawan di bidang pelayanan hukum juga betul-betul memahami ini dengan baik,” tambahnya dalam membuka kegiatan tersebut pada Senin, 25 April 2022.

Menurut Marni Emmy Mustafa sebagai narasumber, berdasarkan Pasal 179 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang saksi ahli wajib menghadiri persidangan apabila diundang untuk memberikan keterangan ahli.


Selanjutnya, seorang ahli juga diwajibkan untuk memberikan bukti yang independen dan tidak memihak atau netral. Dia menyatakan fakta atau asumsi yang menjadi dasar opini serta tidak boleh menghilangkan fakta apapun yang dapat mempengaruhi kesimpulan.

Selain itu, saksi diwajibkan pula untuk menyatakan dengan jelas apabila ada pendapat yang bersifat sementara atau memerlukan kualifikasi serta memperjelas batasan masalah apabila pembahasannya sudah berada di luar keahliannya.

“Ingat, gunanya saksi ahli ini untuk membantu hakim dalam mencari kebenaran yang sesungguhnya,” pungkas Emmy. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya