DJKI Persiapkan Pegawai Menjadi Saksi Ahli Yang Handal

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD,) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan tentang Prosedur Beracara sebagai Saksi Ahli di Pengadilan di Aula DJKI lantai 8. 


Sebagai instansi yang memberikan pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI), DJKI sering mendapatkan permintaan dari kepolisian untuk hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam suatu perkara seperti sengketa paten, merek atau bidang KI yang lainnya. 

“Tentu saja ilmu, pengetahuan dan pengalaman untuk menjadi saksi ahli sangat dibutuhkan oleh kawan-kawan, sehingga ketika kawan-kawan saya tugaskan untuk menjadi saksi ahli dalam suatu perkara di pengadilan, kawan-kawan mempunyai kepercayaan diri untuk melaksanakan tugasnya karena tahu posisinya seperti apa,” terang Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon.

“Harapan saya kegiatan ini akan betul-betul membawa manfaat untuk kita semua, kepada institusi kita, kepada bapak dan ibu sekalian yang nantinya akan bertugas menjadi saksi ahli, dan terutama kepada kawan-kawan di bidang pelayanan hukum juga betul-betul memahami ini dengan baik,” tambahnya dalam membuka kegiatan tersebut pada Senin, 25 April 2022.

Menurut Marni Emmy Mustafa sebagai narasumber, berdasarkan Pasal 179 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang saksi ahli wajib menghadiri persidangan apabila diundang untuk memberikan keterangan ahli.


Selanjutnya, seorang ahli juga diwajibkan untuk memberikan bukti yang independen dan tidak memihak atau netral. Dia menyatakan fakta atau asumsi yang menjadi dasar opini serta tidak boleh menghilangkan fakta apapun yang dapat mempengaruhi kesimpulan.

Selain itu, saksi diwajibkan pula untuk menyatakan dengan jelas apabila ada pendapat yang bersifat sementara atau memerlukan kualifikasi serta memperjelas batasan masalah apabila pembahasannya sudah berada di luar keahliannya.

“Ingat, gunanya saksi ahli ini untuk membantu hakim dalam mencari kebenaran yang sesungguhnya,” pungkas Emmy. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya