Brisbane – Dalam rangkaian benchmarking penyusunan kurikulum kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan diskusi dengan Dr. Connie Associate Professor School of Economic and Finance Universitas Teknologi Queensland, Australia.
"Tujuan penyusunan kurikulum kekayaan intelektual untuk menjadi standar acuan bagi instansi atau lembaga yang melaksanakan diseminasi kekayaan intelektual. Untuk itu, terkait dengan assessment pemahaman maka akan diadakan pretest dan post test bagi peserta IP Academy," jelas Subkoordinator Pemberdayaan Potensi Kekayaan Intelektual Idris Yushardi di Australia pada Jumat, 3 November 2023.
Menanggapi hal tersebut, Connie menyatakan bahwa kurikulum KI perlu mengakomodasi materi mengenai kreatifitas, terlebih modul ini akan digunakan untuk pengajaran sejak dini. Kreatiftas dapat tumbuh karena lingkungan yang mendukung dan memberikan kesempatan siswa untuk berkreasi.
"Post test dapat berupa kombinasi pilihan ganda dan dalam bentuk esai untuk dapat mengevaluasi pemahaman peserta. Pembatasan jumlah kata/halaman jawaban akan lebih baik daripada pilihan ganda karena akan memberikan kesempatan peserta untuk berkreasi," ujarnya.
"Nantinya pengajar kurikulum kekayaan intelektual harus memberikan peluang sebesar-besarnya kepada peserta untuk dapat berargumentasi atau menyatakan pendapatnya," lanjut Connie.
Saat ini, DJKI tengah mempersiapkan Intellectual Property (IP) Academy yang bertujuan sebagai pusat pembelajaran KI bagi masyarakat luas. Salah satu hal utama yang harus disiapkan adalah kurikulum KI yang akan digunakan dalam proses pengajaran. (syl/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025