Jakarta - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam pengajuan dan pengurusan permohonan KI. Oleh sebab itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsultan KI dibentuklah Majelis Pengawas guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan KI yang menjadi bagian dari kinerja dan profesi Konsultan KI.
”Kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentu saja sangat berharap bahwa Konsultan KI sebagai salah satu mitra utama dari DJKI dapat membantu menggali potensi KI di tanah air,” ujar Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kerja Majelis Pengawas Konsultan KI (MPPKI), Selasa, 17 September 2024.
Yasmon juga menyampaikan bahwa dalam The Third Belt and Road High-Level Conference on Intellectual Property (3rd BRIPCON) di Beijing disampaikan bahwa di tahun 2023 China menerima hampir 5 juta permohonan Paten dengan rincian 1,2 juta permohonan paten biasa dan 3,8 juta permohonan paten sederhana.
Di sisi lain, permohonan paten di Indonesia yang masuk melalui DJKI hanya berjumlah sekitar 15 ribu permohonan dari sekian banyaknya perguruan tinggi yang ada di tanah air.
“Dari sisi global, dalam melakukan penguasaan di bidang paten, China tidak main-main. Sedangkan di Indonesia sendiri, dari sekitar 4700 perguruan tinggi, hanya sekitar 278 perguruan tinggi yang baru mengajukan permohonan paten. Jadi memang luar biasa yang telah dilakukan Pemerintah China saat ini, kalau dilihat dari sisi permohonan paten,” ungkap Yasmon.
Pada kesempatan yang sama Yasmon juga menyinggung terkait dengan pembukaan pelatihan calon Konsultan KI. Pertanyaan tersebut sudah sering ditanyakan, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di beberapa daerah.
”Merespon permohonan ini, tentunya kami juga akan meminta masukan dari asosiasi terkait, misalnya Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), terkait kebutuhan Konsultan KI. Setelah itu, kami pun dari DJKI akan melakukan evaluasi,” ucapnya.
Di akhir sambutannya, Yasmon berharap bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dari sisi aspek pelaksanaan Konsultan KI, dapat lebih baik dikarenakan sudah ada majelis pengawasnya.
“Kami dari DJKI akan memfasilitasi semaksimal mungkin keberadaan MPKKI dan bagaimana majelis ini dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Harapannya, rancangan Juklak dan Juknis ini bisa disempurnakan dan dapat ditetapkan sehingga MPPKI bisa berjalan secara lebih efektif,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memegang peran penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di bidang KI sudah tercipta tahun 1840-an, tetapi masih belum memiliki sistem atau standar pengukuran tingkat maturitas KI.
Senin, 19 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Lampung (Unila). Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Senin, 19 Mei 2025
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Agung Indriyanto menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama dalam membangun bisnis waralaba yang berkelanjutan, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi. Hal ini disampaikan dalam sesi Securing Your Brand: DJKI Support for Business Growth pada kegiatan Info Franchise & Business Concept (IFBC) Connect 2025 pada 19 Mei 2025 di Universitas Atma Jaya Jakarta.
Senin, 19 Mei 2025