DJKI Perkuat Komitmen Pelindungan KI melalui Kolaborasi Antar Instansi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian kolaborasi selama beberapa tahun terakhir serta merumuskan strategi ke depan pada Senin, 19 Agustus 2024, di Hotel Shangri-la Jakarta.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pelindungan KI di Indonesia. 

"Semua jerih payah yang telah kita lakukan mulai membuahkan hasil yang patut dibanggakan. Namun, kita tidak boleh berhenti di sini. Tahun 2024 menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk me-review apa yang telah dikolaborasikan dan mengevaluasi apa yang telah dicapai berkaitan dengan kerja sama berkelanjutan," ujar Yasmon.

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa kedepannya DJKI akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pelindungan, pencegahan, dan penindakan tindak pidana KI secara terstruktur. Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan DJKI, di antaranya pengadaan alat penyidik, penguatan pejabat fungsional penyidik, serta pendekatan kolaboratif dengan aparat penegak hukum. 

"Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dalam menangani pelanggaran KI. Salah satunya dari segi kerja sama yang saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan," tambah Yasmon.

Pada tahun 2023, DJKI bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil menutup sebanyak 4.070 situs yang melanggar KI. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dari jumlah 1.326 situs pada tahun 2022. Selain itu, kolaborasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) juga mengalami peningkatan dari 115 kasus kasus pelanggaran KI pada tahun 2022 menjadi 236 kasus di tahun 2023.

Di sisi yang sama, kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berhasil mencegah masuknya 1,3 juta produk ballpoint bermerek palsu, serta kerja sama yang dilakukan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat penindakan terhadap obat-obatan dan kosmetik ilegal.

Menutup sambutannya, Yasmon menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme DJKI serta memperkuat kerja sama antar instansi dalam upaya pelindungan dan penegakan hukum KI.

"Dengan peran serta yang aktif dari para penegak hukum di bidang KI, khususnya kementerian/lembaga terkait, kita optimis bahwa upaya pelindungan KI akan lebih terencana dan terarah ke depannya," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut mengundang beberapa narasumber dari berbagai kementerian/lembaga, antara lain Ketua Satuan Tugas Operasi KI, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan dari Bareskrim Polri, serta perwakilan dari Kemenkominfo. (DFF/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya