Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) pada Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengelolaan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), meliputi aspek pelindungan, pemanfaatan, dan pengawasan KI di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Dari pihak Kemenekraf, hadir Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukandi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Dirjen KI Razilu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa meskipun jumlah permohonan KI meningkat hingga mencapai 346.888 pada tahun 2024, angka ini belum mencerminkan potensi maksimal dari sekitar 190 juta penduduk produktif Indonesia.
“Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemanfaatan KI di masyarakat. Kerja sama yang saling melengkapi antara DJKI dan Kemenekraf sangat membantu pencapaian target nasional di bidang KI,” ujar Razilu.
Ia juga menjelaskan pentingnya konsep Pentahelix dalam pengelolaan KI.
“Ekosistem KI tidak hanya terdiri dari satu pilar, tetapi tiga pilar utama, yaitu proteksi, kreasi, dan utilisasi. Untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan, kita membutuhkan sinergi dengan lima unsur utama: pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media,” tambahnya.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf, Cecep Rukandi, turut menyampaikan aspirasi dari komunitas kreatif, salah satunya mengenai pembagian royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta. Menanggapi hal ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sedang berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemenekraf.
“Kami menerima banyak aspirasi terkait pembagian royalti, dan revisi UU ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku kreatif. Kami berharap UU ini selesai tahun ini dan segera disahkan oleh Presiden bersama DPR,” kata Agung.
Selain itu, Agung menyampaikan bahwa DJKI juga tengah menggelar berbagai program unggulan, seperti kampanye edukasi dan pelindungan Hak Cipta, untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya KI.
Audiensi ini menjadi bukti komitmen DJKI dan Kemenekraf dalam menciptakan ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan, demi mendukung inovasi dan kreativitas generasi mendatang di Indonesia. (DMS/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025