DJKI Perkuat Kolaborasi dengan Kemenekraf dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) pada Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengelolaan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), meliputi aspek pelindungan, pemanfaatan, dan pengawasan KI di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Dari pihak Kemenekraf, hadir Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukandi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dirjen KI Razilu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa meskipun jumlah permohonan KI meningkat hingga mencapai 346.888 pada tahun 2024, angka ini belum mencerminkan potensi maksimal dari sekitar 190 juta penduduk produktif Indonesia.

“Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemanfaatan KI di masyarakat. Kerja sama yang saling melengkapi antara DJKI dan Kemenekraf sangat membantu pencapaian target nasional di bidang KI,” ujar Razilu.

Ia juga menjelaskan pentingnya konsep Pentahelix dalam pengelolaan KI.

“Ekosistem KI tidak hanya terdiri dari satu pilar, tetapi tiga pilar utama, yaitu proteksi, kreasi, dan utilisasi. Untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan, kita membutuhkan sinergi dengan lima unsur utama: pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media,” tambahnya.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf, Cecep Rukandi, turut menyampaikan aspirasi dari komunitas kreatif, salah satunya mengenai pembagian royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta. Menanggapi hal ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sedang berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemenekraf.

“Kami menerima banyak aspirasi terkait pembagian royalti, dan revisi UU ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku kreatif. Kami berharap UU ini selesai tahun ini dan segera disahkan oleh Presiden bersama DPR,” kata Agung.

Selain itu, Agung menyampaikan bahwa DJKI juga tengah menggelar berbagai program unggulan, seperti kampanye edukasi dan pelindungan Hak Cipta, untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya KI.

Audiensi ini menjadi bukti komitmen DJKI dan Kemenekraf dalam menciptakan ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan, demi mendukung inovasi dan kreativitas generasi mendatang di Indonesia. (DMS/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya