DJKI Perkuat Kolaborasi dengan Kemenekraf dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) pada Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengelolaan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), meliputi aspek pelindungan, pemanfaatan, dan pengawasan KI di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Dari pihak Kemenekraf, hadir Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukandi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dirjen KI Razilu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa meskipun jumlah permohonan KI meningkat hingga mencapai 346.888 pada tahun 2024, angka ini belum mencerminkan potensi maksimal dari sekitar 190 juta penduduk produktif Indonesia.

“Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemanfaatan KI di masyarakat. Kerja sama yang saling melengkapi antara DJKI dan Kemenekraf sangat membantu pencapaian target nasional di bidang KI,” ujar Razilu.

Ia juga menjelaskan pentingnya konsep Pentahelix dalam pengelolaan KI.

“Ekosistem KI tidak hanya terdiri dari satu pilar, tetapi tiga pilar utama, yaitu proteksi, kreasi, dan utilisasi. Untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan, kita membutuhkan sinergi dengan lima unsur utama: pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media,” tambahnya.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf, Cecep Rukandi, turut menyampaikan aspirasi dari komunitas kreatif, salah satunya mengenai pembagian royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta. Menanggapi hal ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sedang berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemenekraf.

“Kami menerima banyak aspirasi terkait pembagian royalti, dan revisi UU ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku kreatif. Kami berharap UU ini selesai tahun ini dan segera disahkan oleh Presiden bersama DPR,” kata Agung.

Selain itu, Agung menyampaikan bahwa DJKI juga tengah menggelar berbagai program unggulan, seperti kampanye edukasi dan pelindungan Hak Cipta, untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya KI.

Audiensi ini menjadi bukti komitmen DJKI dan Kemenekraf dalam menciptakan ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan, demi mendukung inovasi dan kreativitas generasi mendatang di Indonesia. (DMS/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya