DJKI Periksa Substantif IG Sulaman Kapalo Panitik

Pariaman — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif lapangan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial dalam proses pendaftaran indikasi geografis untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi faktual di lapangan.

Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, yang terdiri atas Abdul Rokhman dan Gunawan, melakukan verifikasi langsung ke beberapa sentra produksi sulaman, termasuk Desa Nareh 1 dan Desa Padang Birik-Birik. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Mei 2025. Tim bertemu dengan para pengrajin serta anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) guna meninjau proses produksi sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diajukan.

“Semua dokumen yang dikirimkan telah memenuhi persyaratan administratif. Pemeriksaan ini untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan, mulai dari proses melukis hingga menyulam,” ujar Abdul Rokhman saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pariaman, Alyendra, pada Senin 26 Mei 2025. 

Indikasi Geografis merupakan bentuk pelindungan hukum terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas karena faktor geografis, baik alam maupun budaya manusia. Produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis akan memperoleh sertifikat yang menjadi jaminan mutu dan ciri khas, serta berpotensi meningkatkan nilai jual.

Abdul Rokhman menekankan bahwa pelindungan indikasi geografis tidak hanya meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menjamin konsumen akan keaslian produk. “Kualitas harus terus dijaga dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam dokumen permohonan,” tambahnya.

Ketua MPIG Sulaman Kapalo Panitik Nareh menjelaskan bahwa Sulaman ini memiliki dua ciri utama: motif berbentuk kepala peniti dan penggunaan benang emas di pinggir motif. Motif dibuat dengan satu hentakan benang secara manual yang dililitkan ke bawah, memberikan tampilan unik seperti teknik jahit. Semakin banyak motif yang diaplikasikan, semakin rumit proses pengerjaannya dan berdampak pada nilai jual produk.

Walikota Pariaman, Yota Balad, bersama Kepala Dinas setempat menyambut baik kunjungan DJKI dan berharap agar Sulaman Kapalo Panitik Nareh segera mendapat pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis terdaftar dari pemerintah. Pengakuan ini diharapkan dapat melindungi para pengrajin serta mendorong promosi budaya lokal ke tingkat nasional maupun internasional.

DJKI terus mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan produk khas daerah mereka guna memperoleh pelindungan Indikasi Geografis. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui DJKI dengan melampirkan dokumen deskripsi, bukti asal geografis, serta pembuktian reputasi dan kualitas produk. Pelindungan hukum melalui indikasi geografis tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.



LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya