Pemalang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Nanas Madu Pemalang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada tanggal 13 s.d. 16 Mei 2024.
“Nanas Madu Pemalang ini memiliki potensi ekonomi yang bagus, dalam satu hari dapat menghasilkan panen sebanyak ribuan ton yang dipasarkan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang bahkan sampai ke Pulau Bali,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis Awang Maharijaya.
Awang menyampaikan, pemeriksaan substantif ini dilaksanakan di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah setelah menyelesaikan tahap publikasi yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi di lapangan secara nyata.
Menurut Awang, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Madu Pemalang dinilai cukup baik oleh Tim Ahli IG yang diterjunkan langsung di lapangan. Anggota petani Nanas Madu Pemalang sudah memiliki kartu anggota yang menjadi salah satu syarat terdaftarnya suatu produk IG. Selain itu, setiap anggota juga memiliki seragam yang dipakai pada kesempatan tertentu, hal ini jarang ditemukan pada MPIG di daerah lain.
Selain melaksanakan pemeriksaan substantif, Tim Ahli IG juga memberikan sosialisasi terkait pelindungan IG kepada para anggota MPIG Nanas Madu Pemalang serta berdiskusi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah penggunaan logo MPIG dan logo IG Nasional.
“Setelah terdaftar dan keluar sertifikat untuk Indikasi Geografis Nanas Madu Pemalang, nanti Bapak dan Ibu harus menggunakan logo MPIG Nanas Madu Pemalang dan logo IG Nasional pada kemasan dan label produk yang akan dipasarkan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” jelas Awang
“Selain itu, konsumen yang akan membeli produk Bapak dan Ibu juga yakin mereka membeli produk asli yang berasal dari Pemalang serta terjaga karakteristik dan kualitasnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Prayitno mengeluhkan banyaknya daerah lain di Jawa Tengah yang mengakui Nanas Madu Pemalang merupakan hasil bumi dari daerahnya. Oleh sebab itu, pihaknya berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Kami berharap proses Pemeriksaan Substantif ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat di Pemalang ketika Nanas Madu Pemalang ini sudah terdaftar,” pungkas Prayitno.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025