DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Karawang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat. 

Kegiatan pemeriksaan substantif Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang dilaksanakan setelah tahap publikasi selama dua bulan selesai. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara Dokumen Deskripsi dengan kondisi yang ada di lapangan. 

“Kegiatan berjalan lancar dengan mengunjungi kelompok-kelompok tani yang ada di tiga kecamatan yang merupakan sentra produksi Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang. Tim Ahli Indikasi Geografis telah melakukan verifikasi kesesuaian Dokumen Deskripsi selama 4 hari dan diakhiri dengan evaluasi hasil pemeriksaan substantif,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Batara Siagian.

Dia juga lanjut menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi tim pemeriksaan substantif kali ini yaitu lokasi dari masing-masing sentra produksi Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang yang ada di tiga kecamatan dengan lokasi terpencil dan akses jalan yang cukup ekstrem, sehingga membutuhkan upaya yang cukup berat guna mencapai lokasi kebun kopi.

“Lokasi kebun hanya dapat diakses melalui kendaraan sepeda motor, bahkan di kecamatan pangkalan untuk mencapai ke lokasi kebun dibutuhkan kendaraan motor yang sudah dimodifikasi khusus, dengan perjalanan selama 30 menit,” lanjutnya.

Batara Siagiaan memberikan saran terkait UPH (Unit Pengolah Hasil) sebaiknya terpusat di satu tempat dan alat-alat yang dibutuhkan untuk penanganan pasca panen berada di UPH tersebut dengan tujuan mempermudah anggota. 

Sementara itu, Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI lainnya Gunawan menjelaskan terkait pentingnya penggunaan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional. Dia menerangkan bahwa logo baru harus digunakan dalam kemasan produk dan label produk. 

“Dinas terkait dan Kantor Wilayah berperan penting dalam memfasilitasi apabila ditemukan pelanggaran penggunaan logo Indikasi Geografis jika sudah terdaftar yang kemudian bisa dilaporkan ke DJKI,” lanjut Gunawan.

Selain keduanya, pelaksanaan kegiatan ini juga didampingi tim dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Ketua APEKI (Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia) DPD Jawa Barat, serta Sekretaris Jenderal GAPPERINDO (Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia) DPD Jawa Barat. Kegiatan ke lapangan dipandu pengurus dan anggota PPIG-KRJSK (Perkumpulan Petani Indikasi Geografis (PPIG) Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang).

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya