DJKI: Pendataan KIK Saja Tidak Cukup untuk Melestarikan Kekayaan Budaya Indonesia

Bogor - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami mengatakan bahwa upaya untuk melestarikan kekayaan intelektual komunal melalui pendataan saja tidak cukup. Lastami menegaskan perlu adanya langkah konkrit agar budaya tersebut semakin inklusif di mata masyarakat.

“Kekayaan intelektual komunal (KIK) itu sifatnya inklusif. Semakin banyak yang tahu dan melakukannya maka semakin baik, sebab pendataan saja tidak cukup,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KIK dengan tema “Pemetaan Potensi Ekonomi KIK pada Pusat Data Nasional KIK Indonesia” pada tanggal 24-26 Oktober 2022 di Hotel Royal, Bogor.

Lastami melanjutkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah bekerja sama dengan berbagai pihak kementerian/lembaga lain untuk membangun Pusat Data Nasional KIK. Pusat data ini akan menjadi bukti penting dalam kepemilikan budaya Indonesia.

“Indonesia itu sangat kaya akan ragam budaya. Saking banyaknya itu, kita sering kecolongan sehingga kita perlu punya bukti bahwa budaya ini milik kita dengan membangun pusat data ini,” ujarnya.

Selain membangun pusat data bersama, DJKI dan para pemangku kepentingan juga mengupayakan agar seluruh KIK yang sudah terdata dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat komunal.

“Kami juga berharap masyarakat dapat mengembangkan KIK yang sudah didata tadi. Jadi kita tidak hanya menjual keindahan alam saja tetapi jelas memiliki budaya yang akan menarik wisatawan misalnya dalam paket-paket seperti itu,” lanjutnya.

Sementara itu, pemajuan kebudayaan merupakan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Program Prioritas Nasional. Presiden Jokowi menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jati diri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. (kad/can)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya