Okayama - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua didampingi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke Koperasi Pertanian Kagawa pada Rabu, 22 November 2023.
Pada kesempatan tersebut, Okahara Takahisa, Bagian Penjualan Koperasi Pertanian Kagawa, menjelaskan mengenai salah satu produk unggulan mereka yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG), yaitu semangka berbentuk kotak atau Zentsuji San Shikaku Suika.
“Semangka ini kurang enak untuk dikonsumsi, tetapi semangka ini dapat bertahan hingga 1,5 tahun,” ungkap Okahara.
“Budaya membuat semangka seperti ini sudah ada sejak 60 tahun yang lalu. Sudah ada berbagai macam proses dan bahan penunjang dalam menunjang pembuatan semangka ini. Namun, hal yang paling terpenting adalah kemampuan petani dalam memilih tunas yang akan digunakan dalam membuat semangka berbentuk kotak,” lanjutnya.
Okahara juga menyampaikan bahwa pada dasarnya dengan kemampuan yang sudah baik itu pun tidak menjamin kesuksesan terbentuknya semangka berbentuk kotak yang sempurna, karena tingkat keberhasilannya hanya sekitar 70%.
“Penjualan semangka ini dilakukan ke Dubai, Bangkok, Singapura, Taiwan, dan Kanada,” terangnya.
Sejauh ini, sudah banyak terjadi peniruan ide pembuatan semangka berbentuk kotak di tempat lain, baik dengan model yang sama ataupun dalam bentuk yang berbeda. Misalnya, seperti bentuk hati, bentuk piramida, bentuk bintang, bentuk segitiga, dan lainnya. Namun, hal-hal tersebut selalu gagal.
“Dari hal tersebut kita dapat belajar bahwa pendaftaran IG merupakan hal yang sangat penting. Dengan didaftarkannya sebagai IG, semangka tersebut mendapatkan pelindungan sesuai dengan undang-undang berlaku,” pungkas Anom.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025