London - Dalam rangkaian kunjungan kerja, delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali mengunjungi Kantor Kekayaan Intelektual Inggris atau UK IPO yang berlokasi London pada hari Rabu, 8 Maret 2023 waktu setempat.
Agenda kunjungan kali ini adalah bertemu dengan perwakilan dari beberapa penegak hukum negara Inggris yang menangani permasalahan kekayaan intelektual (KI).
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, yang juga merupakan ketua dari Satgas Pemberantasan Pelanggaran KI di Indonesia, Anom Wibowo menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai ajang bertukar pengalaman dan pengetahuan dalam menangani pelanggaran KI.
Anom juga berharap pada pertemuan ini terjalin kerja untuk mengadakan pelatihan bagi anggota Satgas Pemberantasan Pelanggaran KI secara daring.
“Sehingga para anggota juga dapat belajar dari pengalaman para penegak hukum di Inggris dan mengetahui perkembangan terbaru yang terjadi di dunia internasional,” kata Anom.
Pada kesempatan yang sama, Deputy Director, Operations, and Intelligence dari Border Force (overseas customs), Stevan Jones menyampaikan bahwa dalam menangani pelanggaran KI yang dilakukan pemerintah Inggris, salah satunya, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum Anti-Organized Crime Group and Anti Terrorism.
“Agar dapat mengantisipasi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi dari berbagi bidang, misalnya dengan memonitor penjualan daring, rutinitas ekspor. Bila mereka menemukan kejanggalan maka mereka akan menghubungi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan,” terang Stevan.
Lanjutnya, Stevan mengatakan pemerintah Inggris juga melibatkan Office of Product Safety and Standards untuk menangani setiap kasus yang telah ditetapkan skala prioritasnya berdasarkan urgensi dan faktor risiko.
“Mereka bekerja sama dengan instansi lain dalam melaksanakan pemeriksaan, penegakan hukum, dan menentukan pedoman penanganan kasus yang akan ditangani,” ucapnya.
Selain itu, Alan Buckley dari Southeast Region Liaison Officer UK IPO menambahkan bahwa dalam menangani kasus pelanggaran KI di wilayah Britania Raya, Kantor KI bekerja sama dengan Trading Standard untuk pengumpulan data melalui intelligence database.
“Jumlah kategori pemeriksaan Trading Standard mencapai kurang lebih 400 jenis,” ungkap Alan.
Sedangkan dalam pertemuan dengan His Majesty’s Revenue and Customs, delegasi DJKI mendapati informasi bahwa semua produk yang mendarat di Inggris, baik yang merupakan angkut-lanjut ataupun yang memang ditujukan ke Inggris, maka otoritas setempat memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Anom mengatakan bahwa proses penyelidikan di Indonesia ternyata memiliki beberapa persamaan dengan proses yang dilaksanakan di Inggris.
“Tentunya juga terdapat perbedaaan. Di mana ini bisa menjadi pembelajaran untuk penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Anom.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025