DJKI Memberikan Kemudahan Kepada Masyarakat dengan Layanan KI Online

Jakarta -  Demi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis serta memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran dan pencatatan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membangun aplikasi Intellectual Property Online (IPORLINE). Sebelum hadirnya sistem ini, pemohon harus mendaftarkan kekayaan intelektual secara manual dengan mendatangi kantor DJKI.

“Saat ini lebih mudah, dengan hadirnya IPROLINE penerapan teknologi harus cepat, tepat, akurat dan terukur juga mengedepankan pelayanan publik yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang punya empati. Karena dengan teknologi yang baik dapat memberikan yang terbaik ke seluruh lapisan masyarakat,” jelas Sucipto selaku Direktur Teknologi Informasi KI dalam wawancaranya, Rabu (7/10/2021).

Menurutnya, memberikan kemudahan dalam pelayanan KI yang terbaik kepada masyarakat harus diutamakan. Hal ini tidak hanya untuk kebaikan sekarang, namun untuk generasi di masa mendatang. Kini, dengan hadirnya IPROLINE masyarakat tidak perlu merasa kesulitan dalam mendaftarkan KI.

“Langkah-langkah konkrit DJKI sudah sangat masif, ada banyak Direktorat di DJKI yang menjalankan fungsinya untuk mensosialisasikan KI kepada masyarakat dengan menggandeng UMKM dan memberikan pembelajaran tata cara pendaftaran KI melalui IPROLINE,” jelasnya. 

Semula pada tahun 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima DJKI adalah sebesar Rp 498.294.215.005 dan mengalami kenaikan di tahun 2019 yaitu sebesar Rp 714.326.594.505 dan 2020 sebesar Rp 789.272.323.564. Hal ini membuktikan adanya respon positif dari masyarakat akan pelayanan online DJKI.

Selain mendapatkan respon positif dari masyarakat, Sucipto juga menjelaskan bahwa keamanan data merupakan yang terpenting. Hal ini dapat dipastikan dengan disimpannya data KI dalam server storage yang dikelola dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk media penyimpanan data atau infrastruktur penyimpanan data telah dilengkapi dengan teknologi firewall dan teknologi antivirus yang handal.

Dalam kesempatan ini, Sucipto juga menjelaskan bahwa salah satu upaya meningkatkan sistem layanan online DJKI agar tidak bertele-tele adalah dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI) agar memudahkan masyarakat dalam penelusuran perbandingan data, gambar, dokumen.

“Kita harus membuat AI. Fungsi dan gunanya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kemiripan-kemiripan yang ada dapat terjawab oleh sistem, kalau bisa by system semua, kenapa tidak?,” tandasnya. 

Oleh karena itu, Sucipto menegaskan bahwa Direktorat Teknologi Informasi KI juga telah membentuk satuan tugas (satgas) aplikasi yang akan membantu apabila terjadi masalah teknis baik internal maupun eksternal yang dalam hal ini berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga masalah dapat diselesaikan dengan segera.

“Kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik dan akan terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat.  Oleh karena itu, kami dengan senang hati menerima masukan dan saran untuk evaluasi kami ke depan,” tutup Sucipto. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya