Montreal - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri The Part Two of the Fifteenth meeting of the Conference of the Parties to the Convention (COP 15 CBD) and the concurrent meetings of the Parties to the Cartagena (CP-MOP 10) and Nagoya Protocols (NP-MOP 4), and for the fifth meeting Working Group on the Post-2020 Global Biodiversity Framework (WG2020-5).
Kegiatan yang digelar pada 12-17 Desember 2022 ini merupakan konvensi yang diselenggarakan oleh Sekretariat United Nation, Convention on Biological Diversity (CBD) yang bertujuan untuk mengadopsi Post 2020 Global Biodiversity Framework (Post-2020 GBF).
“Adopsi ini merupakan pijakan untuk mencapai visi 2050 “Living in Harmony with Nature” dalam kaitannya dengan Protokol Nagoya dan pengaturannya terkait pemanfaatan dan penyediaan sumber daya genetik,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Sri Lastami di Palais des Congrès de Montréal Convention and Exhibition Centre Canada.
“Konferensi ini akan menghasilkan teks hukum dan menegosiasikan kekuatan untuk memastikan pelindungan atas keanekaragaman hayati,” tambahnya.
Indonesia telah melakukan penandatanganan Protokol Cartagena pada bulan Mei tahun 2004, selain itu juga guna menjaga kelestariannya perlu dilakukan upaya pelindungan sumber daya genetik, salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dengan meratifikasi Protokol Nagoya.
Adapun Protokol Nagoya membahas tentang akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat CBD yang merupakan pertemuan negara anggota atau para pihak (MOP) Protokol Cartagena dan Conference of the Parties (COP) setiap 2 tahun sekali dan dihadiri oleh delegasi dari negara anggota/para pihak yang telah menandatangani atau meratifikasi Cartagena Protocol on Biosafety, Organisasi Internasional (IGOs), Non-governmental organization (NGOs), kalangan industri, kelompok peneliti serta pengamat lingkungan hidup.
“Indonesia menekankan pentingnya untuk mendorong transfer teknologi dan kemudahan akses kepada teknologi baru dari negara maju kepada negara berkembang dan/atau negara dengan kekayaan hayati yang tinggi,” jelas Lastami.
“Hal ini juga termasuk melalui kerja sama penelitian, pelatihan, platform ilmu pengetahuan, serta pengembangan teknologi secara kolaborasi selain pentingnya dukungan pendanaan,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025