DJKI Lindungi Masyarakat dengan Menekan Peredaran Barang Palsu

Jakarta - Pesatnya perdagangan bebas dan semakin banyaknya perjanjian dagang yang diikuti Indonesia, membawa isu pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama pemerintah. Kemudahan transaksi elektronik dengan e-commerce membuat peredaran barang palsu semakin marak tidak terkendali. 

Pelindungan KI sangat penting dipahami oleh masyarakat. Untuk mendapatkan pelindungan hukum atas KI-nya, masyarakat dapat mencatatkan maupun mendaftarkan KI-nya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, bagi para pelaku usaha, KI khususnya merek memiliki peran penting untuk kelancaran bisnisnya. Oleh karena itu, dengan mendaftarkan merek di DJKI, pemilik merek terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif atas mereknya.

“Hak eksklusif yang pertama adalah pemilik merek bisa menggunakan sendiri mereknya dengan aman. Kedua, pemilik merek juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dan lisensi tersebut dicatatkan ke DJKI,” terang Kurniaman pada Webinar Kekayaan Intelektual dengan tema ‘Perekaman merek dan hak cipta pada Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu di Indonesia beserta penyelesaian sengketanya’ pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Ia menambahkan, hak eksklusif yang ketiga adalah pemilik merek berhak melarang pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa hak dan melakukan upaya hukum akan hal tersebut. 

“Merek terdaftar dilindungi sepenuhnya oleh DJKI. Oleh karena itu, DJKI terus berupaya dalam menekan peredaran barang palsu yang dapat merugikan pemilik merek terdaftar, salah satunya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan dalam melakukan upaya rekordasi,” ujarnya.


Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada pemilik maupun pemegang hak KI jika terdapat dugaan impor atau ekspor yang melanggar KI.

Manfaat rekordasi adalah untuk melindungi kepentingan pemilik merek terdaftar, melindungi masyarakat dari produk palsu, mencegah pelanggaran merek dalam hal ekspor maupun impor barang palsu. 

“Pada prinsipnya, DJKI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pertukaran informasi satu sama lain terlebih dalam pemeriksaan fisik benda yang diduga melakukan pelanggaran KI,” ungkap Kurniaman. 

Kerja sama dengan Kementerian maupun Lembaga terkait di Indonesia dalam menekan peredaran barang palsu ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR). (Ver/Dit)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya