Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai penting adanya perspektif masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan kekayaan intelektual selama lima tahun mendatang. Oleh sebab itu, pihaknya menyelenggarakan kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik sebagai Rancangan Awal Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2025 – 2029 pada 28 - 29 Februari 2024 di Novotel Palembang - Hotel & Residence.
“Dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat dan para stakeholder kekayaan intelektual, salah satu tahapan dalam proses perencanaan adalah musyawarah perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk menampung aspirasi para stakeholder yang selanjutnya disebut dengan aspirasi publik,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, pada saat membuka acara.
Dengan menjalankan kegiatan ini, DJKI berharap dapat mengetahui perspektif dari stakeholder sebagai pihak yang berperan dalam pelaksanaan program DJKI ke depannya dan sebagai penerima layanan kekayaan intelektual, sehingga rencana strategis yang disusun bersifat holistik dan tepat sasaran.
“Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menginventarisasi kendala - kendala yang dialami stakeholder dalam menggunakan layanan kekayaan intelektual serta menjaring ekspektasi masyarakat untuk layanan kekayaan intelektual dengan pendekatan yang telah disusun,” lanjutnya.
Rencana strategis ini akan menjadi dasar DJKI dalam meningkatkan mekanisme administrasi permohonan dan pencatatan Kekayaan Intelektual. Selain itu, juga mempermudah akses terhadap informasi kekayaan intelektual, meningkatkan peluang kerja sama terkait kekayaan intelektual baik lingkup nasional maupun internasional, serta memperkuat kualitas pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Sebagai informasi, acara ini diikuti oleh 30 peserta dari kantor wilayah Kemenkumham, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Ke depan DJKI juga akan menjaring aspirasi masyarakat di beberapa kota lain yaitu Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025