Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bekerja sama dengan Tokopedia, kembali menggelar kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace (GITM). Kali ini DJKI menyasar Paguyubannya Batik Tulis Nitik Yogyakarta untuk diberikan pelatihan mengenai pemasaran produk secara online di platform e-commerce.
Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari, dari tanggal 18 s.d. 19 September 2024, menghadirkan narasumber dari Tokopedia yang berbagi pengetahuan mengenai pemasaran online serta dua pakar indikasi geografis (IG), yaitu Tri Reni dan Sri Esti, yang memberikan pemaparan terkait pentingnya IG dari hulu hingga hilir.
Pada kesempatan tersebut, Gunawan selaku perwakilan Ketua Tim Layanan IG mengungkapkan bahwa banyaknya anak muda yang bergabung dalam Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta memberikan harapan besar bagi keberlangsungan usaha ini di masa mendatang.
“Dengan banyaknya anak muda yang bergabung menunjukkan bahwa bisnis batik ini tidak hanya berhenti pada generasi sebelumnya, tetapi akan terus berkembang,” ujar Gunawan.
Sekilas mengenai Batik Tulis Nitik Yogyakarta, kain tersebut diproduksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan motif nitik yang terdapat pada setiap kain batik. Kain yang digunakan berasal dari serat nabati, serat hewani, atau serat buatan.
Motif nitik dibuat menggunakan canting khusus berbentuk kotak yang dibuat dengan cara membelah ujung canting biasa menjadi empat atau dikenal sebagai canting nitik. Motif ini dibentuk dengan cara menitik bukan diseret, serta memiliki motif khusus yang sudah pakem/klasik nitik Yogyakarta.
Motif ini pada umumnya merupakan stilisasi dari bunga-bunga, tetapi harus “selalu” melalui tahapan-tahapan motif nitik. Selain itu, batik ini menggunakan bahan pewarna alam atau bahan pewarna kimia.
Selanjutnya, Perwakilan Balai Besar Kerajinan Batik Yogyakarta Wardi menyampaikan bawah ia menyambut baik acara ini dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan anggota paguyuban dalam memasarkan produk Batik Tulis Nitik melalui e-commerce.
Di sisi yang sama, Venty selaku perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Perindustrian Kabupaten Bantul, berharap setelah pelatihan ini, produk Batik Tulis Nitik Yogyakarta dapat dipasarkan tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga menjangkau pasar nasional dan internasional.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Batik Tulis Nitik Yogyakarta mampu memanfaatkan potensi e-commerce untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk di kancah nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025