DJKI Lakukan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Desain Industri di Papua

Sorong - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengajukan perubahan Undang-Undang (UU) Paten Nomor 13 Tahun 2016 dan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hal ini dilakukan agar peraturan yang ada dapat meningkatkan pelindungan kekayaan intelektu (KI) yang lebih efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

"Masyarakat butuh peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, untuk itu perlu adanya penataan sistem Paten," ujar Analis Hukum Madya Retno Kusuma Dewi pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Retno menjelaskan setidaknya ada 3 isu utama yang dituangkan dalam perubahan UU Paten, yaitu isu inovasi nasional, isu harmonisasi ketentuan internasional, dan isu pelayanan paten.

"Misalnya pada paten sederhana yang sebelumnya pemohon dapat memperoleh pelindungan dalam jangka waktu 12 bulan, melalui perubahan UU ini dipersingkat menjadi 6 bulan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Muh Fatchurrohman turut menyampaikan bahwa perubahan juga dilakukan pada UU Desain Industri. 

Terdapat 8 pokok utama perubahan UU Desain Industri, antara lain definisi Desain Industri, hak Desain Industri tanpa pendaftaran (pencatatan), pelaksanaan hak Desain Industri oleh pemerintah, dan permohonan melalui pendaftaran internasional.

"Misalnya dalam perubahan ini definisi Desain Industri diperjelas dan dipertegas bahwa obyek yang dilindungi adalah tampilan luar produk," jelas Fatchurrohman.

Sejak awal tahun ini, DJKI telah melakukan sosialisasi perubahan UU Paten dan Desain Industri ke 16 kota-kota besar di Indonesia. Tentunya dengan harapan agar manfaat dari perubahan UU ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mengirimkan surat mengenai perubahan UU  ke Kementerian Sekretariat Negara untuk nantinya dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Arah Politik Hukum KI di Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.

Sabtu, 31 Mei 2025

DJKI Buka Ruang Konsultasi Publik di IFBC 2025, Dukung Ekosistem Wirausaha Berbasis KI

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam Pameran Nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 30 Mei s.d 1 Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif DJKI dalam acara yang berlangsung di Jogja Expo Center, Yogyakarta.

Jumat, 30 Mei 2025

DJKI Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025 Untuk Inovasi Sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.

Rabu, 28 Mei 2025

Selengkapnya