Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan rapat tindak lanjut pengesahan Budapest Treaty yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2022 silam.
Rapat tindak lanjut ini merupakan salah satu amanat dari Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi bahwa informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional harus ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
“Dalam perjalanan waktunya, sudah ada beberapa lembaga atau institusi yang pernah menyurati DJKI berkaitan dengan keinginan untuk menjadi International Depositary Authority (IDA) di Indonesia, diantaranya dari Kementerian Pertanian dan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia),” ucap Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon, Senin, 10 April 2023.
IDA sendiri merupakan badan ilmiah yang mampu untuk melakukan penyimpanan mikroorganisme dimana badan tersebut memperoleh status international depositary authority lewat perolehan kelengkapan jaminan dengan persyaratan tertentu yang disampaikan kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO).
“Dalam kesempatan yang baik ini, diharapkan dapat mengumpulkan institusi atau lembaga yang dapat diakui oleh WIPO sebagai lembaga penyimpanan jasad renik di Indonesia sehingga dibutuhkannya kerja sama dan kerja keras kita semua agar dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh WIPO,” ujar Yasmon.
Pada kesempatan yang sama Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Lily Evalina Sitorus juga menyampaikan bahwa selain merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, kegiatan ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018.
“Pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa surat bukti penyimpanan jasad renik diterbitkan oleh lembaga atau institusi penyimpanan jasad renik yang diakui menurut Budapest Treaty Tahun 1980 atau lembaga penyimpanan jasad renik yang ditetapkan oleh Menteri,” jelas Lily.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Budapest Treaty, lembaga yang menjadi IDA setidaknya harus memiliki syarat, diantaranya terletak di wilayah negara perjanjian Budapest Treaty dan secara resmi dinominasikan oleh negara peserta perjanjian yang telah memberikan jaminan bahwa lembaga tersebut mematuhi dan akan terus mematuhi persyaratan yang telah ditentukan pada perjanjian tersebut.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut selain mengundang Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Atit Kanti sebagai narasumber, juga turut mengundang perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga terkait.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025