Jakarta - Dalam rangka memerangi pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Motion Picture Association (MPA). Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan sharing knowledge mengenai penindakan atas pelanggaran KI yang telah dilakukan oleh MPA.
"Selama ini, jika ada konten-konten yang melanggar KI, seperti situs film bajakan. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atas konten dan laman situs tersebut," jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Lastami melanjutkan, untuk itu dari pertemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dari MPA sebagai institusi yang bergerak di bidang perfilman.
Hingga saat ini, DJKI terus berupaya untuk melakukan penindakan atas pelanggaran KI dan sampai dengan tahun 2023 telah menutup kurang lebih sebanyak 30 situs yang terbukti melakukan pelanggaran KI.
Kendati demikian, upaya penutupan semata belum cukup, perlu adanya perubahan dari sisi regulasi agar dapat lebih mengakomodasi penindakan-penindakan terhadap pelanggaran KI.
"Kita perlu memperbaiki regulasi yang ada, misalnya untuk penindakan pada platform seperti Whatsapp dan Telegram perlu ada payung hukum yang lebih kuat. Selain itu, kita juga perlu mengedukasi para pemangku kepentingan untuk dapat turut bekerja sama," ujar Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko menambahkan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar dapat mengikuti perkembangan zaman di mana pada era digital saat ini, pembajakan semakin merajalela dan semakin beragam bentuknya.
Pada kesempatan yang sama, Vice President Government Affairs Asia Pacific MPA Trevor Fernandes mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan sharing knowledge mengenai penindakan pelanggaran KI yang telah mereka jalankan untuk para pemangku kepentingan di Indonesia. (syl/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025