DJKI Lakukan Pertemuan Dengan IFPI Bahas Penanganan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan  International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) untuk membahas penanganan pembajakan hak cipta dan penutupan laman, situs, atau platform pelanggaran hak cipta di Indonesia pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Kantor DJKI, Jakarta.

"IFPI datang ke sini dengan tujuan untuk menyampaikan ke DJKI beberapa bentuk terbaru pelanggaran hak cipta khususnya yang menyangkut dengan hak ekonomi label musik," jelas Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi.

Rifadi menjelaskan pada dasarnya penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dapat dilakukan selama bukti yang disampaikan kuat.

"Kalau ada pihak yang menemukan situs yang diduga melanggar KI, mereka dapat melaporkan ke DJKI dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk kemudian dilakukan verifikasi," ujarnya.

Menurut Rifadi, jika terbukti ada pelanggaran KI, DJKI selanjutnya akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan konten tersebut.

Terkait dengan penanganan pelanggaran KI tersebut, IFPI bermaksud untuk memberikan asistensi kepada DJKI dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran khususnya dalam bidang hak cipta.

"Selama ini kami telah bekerja dalam melakukan penelusuran terhadap laman, situs, atau platform yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta, seperti situs ytmp3.mobi, ytmp3.plus, cafelagu.me, dan metrolagu.site," terang perwakilan dari IFPI Ivan Chan.

Sebagai informasi, DJKI telah memiliki kanal untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran KI, yaitu melalui laman www.pengaduan.dgip.go.id. Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui laman tersebut untuk dapat ditindaklanjuti oleh DJKI. (syl/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya