Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) untuk membahas penanganan pembajakan hak cipta dan penutupan laman, situs, atau platform pelanggaran hak cipta di Indonesia pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Kantor DJKI, Jakarta.
"IFPI datang ke sini dengan tujuan untuk menyampaikan ke DJKI beberapa bentuk terbaru pelanggaran hak cipta khususnya yang menyangkut dengan hak ekonomi label musik," jelas Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi.
Rifadi menjelaskan pada dasarnya penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dapat dilakukan selama bukti yang disampaikan kuat.
"Kalau ada pihak yang menemukan situs yang diduga melanggar KI, mereka dapat melaporkan ke DJKI dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk kemudian dilakukan verifikasi," ujarnya.
Menurut Rifadi, jika terbukti ada pelanggaran KI, DJKI selanjutnya akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan konten tersebut.
Terkait dengan penanganan pelanggaran KI tersebut, IFPI bermaksud untuk memberikan asistensi kepada DJKI dalam penanganan pelanggaran-pelanggaran khususnya dalam bidang hak cipta.
"Selama ini kami telah bekerja dalam melakukan penelusuran terhadap laman, situs, atau platform yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta, seperti situs ytmp3.mobi, ytmp3.plus, cafelagu.me, dan metrolagu.site," terang perwakilan dari IFPI Ivan Chan.
Sebagai informasi, DJKI telah memiliki kanal untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran KI, yaitu melalui laman www.pengaduan.dgip.go.id. Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui laman tersebut untuk dapat ditindaklanjuti oleh DJKI. (syl/amh)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025