Manado – Meskipun Indonesia belum secara resmi melakukan aksesi atas Locarno Agreement, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggunakan Klasifikasi Locarno, sistem klasifikasi internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Dengan menggunakan sistem ini, DJKI berusaha memberikan kepastian hukum dalam pengklasifikasian desain industri, baik bagi pemohon dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan KI dan mewujudkan visi sebagai kantor KI berkelas dunia, DJKI menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Ratifikasi Locarno Agreement terkait Substansi Kelas Desain Industri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menyelaraskan pelayanan publik di bidang Desain Industri, khususnya dalam hal pengklasifikasian permohonan desain industri yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran.
“Aksesi Locarno Agreement ini menjadi esensi untuk meningkatkan integrasi Indonesia dalam sistem internasional pelindungan desain industri,” ungkap Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya pada Rabu, 11 September 2024 di Ballroom Luwansa Hotel, Manado.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa persiapan aksesi ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan memperbaiki keselarasan dengan sistem klasifikasi di negara-negara anggota WIPO lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald S. Lumbuun menyampaikan dukungan penuh atas langkah-langkah DJKI untuk mengharmonisasi sistem klasifikasi desain industri, serta mendorong percepatan ratifikasi agar Indonesia dapat lebih aktif dalam perkembangan internasional di bidang ini.
”Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi manfaat bagi para peserta terutama di Manado sehingga dapat meminimalisir multi-tafsir terutama dalam permohonan desain industri,” tambah Ronald.
DJKI terus melakukan peningkatan layanan, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan administratif, hingga pemberian sertifikat hak atas desain industri. Klasifikasi desain industri, dalam hal ini, memegang peranan vital untuk memastikan kesatuan desain dan memudahkan penelusuran data pembanding dalam pemeriksaan substantif.
Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, serta dihadiri oleh para peserta dari lingkungan DJKI, akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah yang memiliki peran dalam pengembangan dan pelayanan desain industri.
“Saya berharap dengan diselenggarakan kegiatan ini dapat memberikan masukan yang signifikan terkait persiapan ratifikasi Locarno Agreement, sehingga dapat membantu DJKI dalam mengambil langkah-langkah antisipatif terkait perubahan proses bisnis pelayanan desain industri setelah ratifikasi dilakukan,” pungkas Anggoro.
Langkah ini sejalan dengan Rencana Strategis DJKI tahun 2020-2024 yang mengedepankan modernisasi layanan KI di Indonesia. Ratifikasi Locarno Agreement diharapkan menjadi pilar penting dalam upaya tersebut, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional dalam perlindungan desain industri.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025